Tugas dan Kewajiban Boleh Bertambah,
Namun Kinerja dan Pelayanan Tetap Tidak Berubah

KARANGASEM – Pengadilan Agama (PA) Karangasem melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di Ruang Sidang Utama PA Karangasem, Selasa 28 Oktober 2025. Kegiatan monev tersebut dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi capaian kinerja PPPK pada periode triwulan III (Januari s.d September) tahun 2025.
Kegiatan monev sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Karangasem, Istiqomah, S.H selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta turut dihadiri Hakim PA Karangasem, Mazidah Qayyimah, S.H, dan Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Humam Mujahidin Ar Rosyidi, S.I.P., M.H sebagai Tim Penilai Kinerja.
Tujuan kegiatan monev PPPK triwulan III Tahun 2025 tersebut adalah dalam rangka melakukan evaluasi kinerja terkait dengan masa transisi/peralihan status dari PPNPN ke PPPK. Selain itu, pekerjaan lama yang sebelumnya dikerjakan oleh PPNPN tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sambal menunggu petunjuk teknis dari Mahkamah Agung terkait adanya rekrutmen pegawai outsourching.

Kegiatan monev PPPK dibuka oleh arahan dari Hakim PA Karangasem, Mazidah Qayyimah, S.H. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa peralihan status menjadi PPPK merupakan tanggung jawab baru yang harus dilaksanakan dengan optimal. Tanggung jawab baru tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi diri serta adaptasi yang cepat seiring dengan dinamika satker yang cepat berubah.
Lebih lanjut, Sekretaris PA Karangasem, Istiqomah, S.H juga menambahkan bahawasanya tenaga keamanan/satpam yang telah diangkat menjadi PPPK agar mulai mempelajari tugas pokok dan fungsi sesuai dengan surat keputusan yang telah ditetapkan. Sehingga harapannya dengan adanya peningkatan kompetensi tersebut sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban PPPK masing-masing.

Pada akhirnya, seluruh masukan dan saran dari kegiatan monev PPPK tersebut, diharapkan dapat menjadi pemicu semangat para PPPK untuk terus belajar dan mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sehingga tidak ada kesenjangan yang jauh antar pegawai dalam hal memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. (Hum).
