Logo Baru2

  • Hak Para Pencari Keadilan
  • Hak Pembebasan Biaya (PRODEO)
  • Hak Proses Persidangan
  • Hak-hak Pemohon Informasi

HAK PARA PENCARI KEADILAN

berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

1.   Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2.   Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3.   Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6.   Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7.   Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8.   Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9.   Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalamhal terdakwa ditahan.
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Adapun hak-hak dasar pencari keadilan/para pihak adalah sebagai berikut :

1.  Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
2.  Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
3.  Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
4.  Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
5.  Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :

       - Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
       - Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
       - Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
       - Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

6.  Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
7.  Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
8.  Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
9.  Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

Read More

HAK PEMBEBASAN BIAYA (PRODEO)

Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara  cuma-cuma (gratis).

Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

  • Perceraian
  • Itsbat Nikah
  • Pemohonan wali  Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
  • Gugat Waris
  • Gugat Hibah
  • Perwalian Anak
  • Gugatan Harta Bersama
  • dll


Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/  Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Bagaimana Cara Mengurus SKTM?

Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  • Surat pengantar dari RT /RW
  • Kartu Keluarga/KK
  • Kartu Tanda Penduduk/ KTP

 LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat

Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.

  • Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
  • Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

  • Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.

Langkah 3. Menghadiri Persidangan

  • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  • Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
  • Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
  • Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.


Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo

  • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
  • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.


Langkah 5. Proses Persidangan Perkara

  • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
Read More

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Read More

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

1. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :

  • Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
  1. Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
  2. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
  3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
  4. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
  5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
  7. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
  8. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
  9. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  10. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
  • Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
  1. korupsi;
  2. terorisme;
  3. narkotikalpsikotropika;
  4. pencucian uang; atau
  5. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
  • Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
  1. Peraturan Mahkamah Agung;
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung;
  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  4. laporan tahunan Mahkamah Agung;
  5. rencana strategis Mahkamah Agung;
  6. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

2. Hak Mengetahui Maklumat Standar Pelayanan

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
  1. Dasar Hukum
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  3. Jangka Waktu
  4. Biaya/ Tarif
  5. Produk Pelayanan
  6. Sarana dan Prasarana
  7. Kompetensi Pelaksana
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :
  1. Pelayanan adminidtrasi persidangan
  2. Pelayanan bantuan hukum
  3. Pelayanan pengaduan
  4. Pelayanan permohonan informasi

3. Hak Mengajukan Keberatan

Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
  1. Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
  2. Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
  4. Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
  5. Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini

4. Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
  1. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
Read More

.

RTP Olympus Gate sebagai Parameter Performa Permainan Ala Kasino Baccarat Analisis Lucky Neko sebagai Struktur Pola yang Mengatur Ritme Bermain PG Soft Indikator Sbobet terhadap RTP sebagai Stabilitas Menang Permainan Kasino Digital Kontribusi Pola Mahjong Wins 3 sebagai Kebiasaan Pemain Berujung Hasil Positif Membaca Statistik Roulette R001 sebagai Pola Putaran yang Mempengaruhi Intensitas Taruhan Menunjukkan Arah Roulette R001 sebagai Pola Sempurna pada Keputusan Kasino PG Soft Fakta Lucky Neko sebagai Pola Bermain Rasional Menjaga Target Konsistensi Hasil Memahami Baccarat ke Saba Sports Memiliki Pola Taruhan yang Memiliki Strategi Algoritma Terkontrol Penelitian Pola Sbobet Sering Digunakan sebagai Kerangka Kontrol Risiko Taruhan Profesional Representasi Pola Multiplier Mahjong Ways dalam Strategi Terukur yang Mengurai Kemenangan Stabil Pola Visual Saba Sport Berperan Penting dalam Menjaga Fokus Kontinuitas Bermain Penerapan Kartu Baccarat ke Pola Meja Kasino dalam Permainan Intensitas Tinggi Fakta Olympus Gate Merubah Pola Keberuntungan jadi Kemenangan Lebih Konsisten Rahasia Pola Awal Mahjong Wins 3 Berpengaruh terhadap Pengambilan Keputusan Tahap Awal Pembacaan Pola Sbobet Membantu Pemain Menyusun Strategi Taruhan Secara Konsisten Cara PG Soft Mengukur RTP yang Menarik Perhatian Pemain Kasino Baccarat Online Permainan Arsitektur Mahjong Wins 3 yang Membentuk Pola Konsistensi Menang Tahap Awal Perpaduan Pola Lucky Neko Membentuk Algoritma Adaptif Daya Tarik Multiplier Rekonstruksi Sistem Pola Roulette R001 dan Dampaknya pada Intensitas Putaran Analisis Pola Sbobet ke Baccarat dalam Perspektif Strategi Digital yang Berbeda Arah Adaptasi Pola Olympus Gate sebagai Interpretasi RTP Parameter Performa Awal Strategi Memilih Pola Lucky Neko Mengoptimalkan Bahasa Permainan Visual sebagai Kemenangan Transformasi Pola Baccarat Modern Gaya Bermain Kasino Klasik dengan Visual Digital Pembacaan Pola Sbobet sebagai Strategi Baru dalam Arena Olahraga Digital Pendekatan Analitis Mahjong Ways dalam Menelusuri Pola Permainan Baru Tahun 2026 Dinamika Lucky Neko Merubah Algoritma Multiplier Mempercepat Pola Putaran Game Modern Pola PG Soft Masih Dibicarakan sebagai Momen Langka Menghidupkan Spin Game Baccarat Menelusuri Pola Mahjong Wins 3 sebagai Momentum Kemenangan Pemain Baru Analisis Starlight Christmas Sinkronisasi Pola Visual Multiplier dalam Pengalaman Bermain Manajemen Pola Sbobet dan Baccarat sebagai Strategi Berlapis yang Sering Digunakan Pada Taruhan Digital Lucky Neko Membungkus Pola Game Optimal untuk Meningkatkan Kemenangan Pemain Baru Analisis Sbobet sebagai Aktivitas Taruhan Pemain Profesional Speed Baccarat Struktur Saba Sports sebagai Observasi Pola Mendalam untuk Strategi Menang Tahap Awal Pelajari Roulette R001 sebagai Adaptasi Algoritma terhadap Perubahan Pola Partisipasi Membaca Baccarat Berbasis Pola Konsistensi Hasil dengan Pendekatan Sederhana Evolusi Strategi Sbobet di Era Kasino Digital: Membaca Perubahan Pola Taruhan Pemain Modern Starlight Christmas dan Revolusi Visual Multiplier: Mengapa Estetika Kini Mempengaruhi Keputusan Bermain Transformasi Sabung Ayam Digital: SV388 dan WS168 dalam Lanskap Kompetisi Online yang Semakin Dinamis Analisis Mendalam Baccarat: Pola Kartu sebagai Instrumen Manajemen Risiko dan Keberlanjutan Modal Perspektif Baru RTP: Bagaimana Mahjong Ways Mengubah Pendekatan Pemain terhadap Konsistensi Menang Stabilitas Taruhan Baccarat di Sbobet: Strategi Adaptif Pemain dalam Menghadapi Variasi Pola Mahjong Wins 3 sebagai Studi Kompleksitas Game: Interaksi Pola, Timing, dan Psikologi Pemain Roulette R001 dan Percepatan Visual: Dampaknya terhadap Refleks dan Akurasi Keputusan Pemain Lucky Neko dalam Kacamata Pemula: Pola Sederhana sebagai Jembatan Menuju Permainan Rasional Algoritma PG Soft dan Baccarat Digital: Menafsirkan Multiplier sebagai Bahasa Sistem Game Saba Sports dan Konsistensi Pola Taruhan: Fondasi Strategi Kompetitif di Pasar Sportsbook Lucky Neko dan Sistem Adaptif: Menelusuri Hubungan RTP dengan Perilaku Bermain Aktif Sbobet sebagai Arena Observasi: Bagaimana Data Pola Taruhan Membentuk Strategi Jangka Panjang Mahjong Ways dan Alur Kemenangan: Dinamika Pola Bermain dalam Ekosistem Game Berbasis Slot Starlight Christmas sebagai Ikon Visual: Sinkronisasi Desain dan Multiplier dalam Pengalaman Bermain Evolusi RTP PG Soft dalam Menyesuaikan Pola Interaksi Pemain Digital Lucky Neko Dibaca sebagai Studi Desain Multiplier Bertahap dalam Slot Modern Mahjong Wins 3 dan Peran Pola Tradisional dalam Struktur Slot Kontemporer Starlight Christmas Menghadirkan Model Tema Musiman untuk Retensi Pemain Slot Olympus Gate Menunjukkan Arah Baru Visual Naratif dalam Game Slot Digital Baccarat Online Mengalami Pergeseran Pola Bermain Akibat Adaptasi Platform Digital Baccarat Klasik Dipertahankan sebagai Referensi Strategi di Era Kasino Modern Konsistensi Hasil dalam Baccarat Digital Dilihat dari Perspektif Ritme Permainan Manajemen Emosi Pemain Menjadi Faktor Penting dalam Strategi Baccarat Modern Visualisasi Data Permainan Membantu Pemain Memahami Arah Baccarat Digital Sbobet Berkembang Menjadi Sistem Taruhan Digital dengan Pendekatan Analitis Pola Taruhan Sbobet Mulai Bergeser Mengikuti Perilaku Pemain Profesional Roulette R001 Dijadikan Model Eksperimen Algoritma Permainan Meja Digital Perubahan Ritme Putaran Roulette Online Mempengaruhi Intensitas Partisipasi Saba Sports Menawarkan Pendekatan Taruhan Berbasis Data Historis Olahraga

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);