Logo Baru2

Written by Ngurah Adhi on . Hits: 1278

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan public yang selaras dengan pasal 21 Undang-Undang no. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan public. Yaitu diantaranya : system, mekanisme, da prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tariff, fasilitas dan evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar Pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan Mahkamah Agung RI dan empat lembaga peradilan yang berada dibawahnya.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Subang, antara

NO
Keterangan
File
1  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan  baca
 2  Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Karangasem Nomor : 17a/KPA.W30-A8/SK.HM1.1/I/2024 tentang Tim Standar Pelayanan Pengadilan Agama Karangasem  baca
   Link Youtobe Maklumat Pelayanan ................. Klik disini!  
     

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);