Logo Baru2

Written by Super User on . Hits: 2452

Jenis Layanan Perkara Yang Menjadi Kewenangan

Pengadilan Agama Karangasem

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

A. PERKAWINAN

Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. Perceraian karena talak;
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

B. WARIS

Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

C. WASIAT
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

D. HIBAH
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

E. WAKAF
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

F. ZAKAT
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

G. INFAK
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

H. SHODAQOH

Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.

I. EKONOMI SYARIAH

Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

  • Bank syariah;
  • Lembaga keuangan mikro syariah;
  • Asuransi syariah;
  • Reasuransi syariah;
  • Reksa dana syariah;
  • Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah;
  • Sekuritas syariah;
  • Pembiayaan syariah;
  • Pegadaian syariah;
  • Dana pensiun lembaga keuangan syariah;
  • Bisnis syariah.

.

Identifikasi Mahjong Wins 3 Menjaga Keseimbangan Pola Game Pragmatic Play Mengamati Scatter Hitam Sebagai Pola Strategi Terukur yang Jarang Dipakai Pemain PG Soft Menyelami Pola Habanero sebagai Bagian dari Ekosistem Game Awal Tahun Algoritma Variasi Lucky Neko Menghadapi Pola Multiplier dalam Lanskap Digital Hubungan Pola Sbobet dan Strategi Baccarat untuk Taruhan Lebih Optimal Transformasi Scatter Sebagai Gameplay Baru Pola Lucky Neko yang Interaktif Analisis Intensitas Pengguna Sbobet melalui Data Pola Interaktif Tahap Awal Distribusi Mahjong Wins 3 dan pengaruhnya terhadap Pola Permainan Awal Tahun Mengamati Transformasi Pola Baccarat dengan Gaya Kartu Berbeda untuk Pemain Baru Intensitas pola pemain dalam Roulette R001 merubah algoritma game digital Mencermati Pergerakan Pola Sbobet di Tengah Intensitas Game yang Terus Bergerak Menelusuri Jejak RTP Olympus Gate Pada Dinamika Pragmatic Play Awal Tahun Mengkaji Baccarat melalui Pola Menang yang Berkelanjutan Cara Bertukar Pola dengan Pemain Lain Mahjong Wins 3 Jadi Strategi Menang Baru Elemen Lucky Neko Dinamis dalam Pola Interaksi Pengguna Harian Menelusuri Pergerakan Lucky Neko dalam Alur Pola RTP untuk Analisis Strategi Game 2026 Studi Optimalisasi Sbobet Berdampak pada Pola Taruhan serta Interaksi Pengguna Harian Analisis Dinamika Mahjong Wins 3 melalui Pergerakan RTP dan Pola Interaksi Pemain Online Mengamati Pola Baccarat dalam Aktivitas Kehidupan untuk Memahami Tren Alur Kemenangan Pola Scatter PG Soft Melalui Respons Pemain terhadap Variasi RTP dalam Sesi Bermain Kasino Online

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);