Logo Baru2

Written by Super User on . Hits: 2410

Sejarah Pengadilan Agama Karangasem

A. Gedung Pengadilan Agama Karangasem

Pada saat pertama kali beroperasi Pengadilan Agama Karangasem menempati sebuah gedung yang dahulu disebut dengan "Balai Sidang" yang terletak di Jln R.A. Kartini, Amlapura Bali dengan luas gedung hanya 273 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 600 M2. Namun pada tahun 2011 Pengadilan Agama Karangasem melalui DIPA Tahun Anggaran 2011 mendapatkan proyek pembangunan gedung kantor, yang pada awal pendiriannya menemui banyak hambatan dan rintangan, khususnya adanya penolakan terhadap pembangunan Gedung Pengadilan Agama Karangasem, namun Alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak di bawah arahan dari pimpinan Pengadilan Agama Karangasem yang dijabat oleh bapak Drs. H. Taufiqurrohman. SH, Gedung Kantor Pengadilan Agama Karangasem dapat diselesaikan tepat waktu,dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak DR. H. HARIFIN TUMPA, SH. MH. pada tanggal 9 Januari 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan pada awal Tahun 2012 Pengadilan Agama Karangasem secara resmi pindah dan menempati gedung baru yang sangat representatif di Jl. R.A. Kartini, Tel/Fax (0363) 21702 Amlapura-Bali-80811 dengan luas 1416 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 3500 M2.

B. Landasan Hukum

Pengadilan Agama Karangasem lahir dari sebuah Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 95 dan 96 Tahun 1982, tanggal 28 Oktober 1982 bersama-sama dengan pembentukan 33 Pengadilan Agama di seluruh wilayah Republik Indonesia.

C. Sejarah Berdirinya

Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 95 dan 96 Tahun 1982, tanggal 28 Oktober 1982 tidak serta merta Pengadilan Agama Karangasem langsung dapat operasional sebagai sebuah lembaga, dengan terlebih dahulu melengkapi diri dengan personil dan infrastruktur gedung kantor dan pendukung lainnya, barulah pada tanggal 24 Januari 1984 Pengadilan Agama Karangasem secara resmi beroperasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana telah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat pertama kali beroperasi Pengadilan Agama Karangasem menempati sebuah gedung yang dahulu disebut dengan "Balai Sidang" yang terletak di Jln R.A. Kartini, Amlapura Bali dengan luas gedung hanya 273 m2 yang berdiri di atas tanh seluas 600 m2. Namun pada tahun 2011 Pengadilan Agama Karangasem melalui DIPA Tahun Anggaran 2011 mendapatkan proyek pembangunan gedung kantor, yang pada awal pendiriannya menemui banyak hambatan dan rintangan, khususnya adanya penolakan terhadap pembangunan Gedung Pengadilan Agama Karangasem, namun Alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak dibawah arahan dari pimpinan Pengadilan Agama Karangasem yang dijabat oleh bapak Drs. H. Taufiqurrohman. SH, Gedung Kantor Pengadilan Agama Karangasem dapat diselesaikan tepat waktu. Dan pada awal Tahun 2012 Pengadilan Agama Karangasem secara resmi pindah dan menempati gedung baru yang sangat representatif di Jl. R.A. Kartini, Tel/Fax (0363) 21702 Amlapura-Bali-80811 dengan luas 1416 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 3500 M2.

D. Kompetensi Pengadilan Agama Karangasem

1. Kompetensi Relatif
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Karangasem berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

Secara geografis Kabupaten Karangasem terletak di ujung paling timur Pulau Bali. Secara astronomis, Kabupaten ini berada pada posisi 8°00'00" - 8°41'37,8" Lintang Selatan dan 115°35'9,8" - 115°54'8,9" Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis layaknya wilayah lain di Provinsi Bali.

Adapun batas wilayah Kabupaten Karangasem adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Buleleng;
- Sebelah timur berbatasan dengan Selat Lombok.

Kabupaten yang sebagian besar wilayahnya merupakan dataran tinggi ini memiliki luas wilayah 839,54 KM2 dan menempati posisi sebagai kabupaten terluas ketiga di Provinsi Bali setelah Buleleng dan Jembrana. Kabupaten ini terdiri dari 8 kecamatan dan terbagi ke dalam 3 kelurahan, 75 desa, 52 lingkungan dan 552 dusun, 185 desa adat dan 605 banjar adat. Kedelapan kecamatan tersebut yakni Rendang, Sidemen, Manggis, Karangasem, Abang, Bebandem, Selat, dan Kubu.

Sedangkan berdasarkan data Hasil Registrasi Penduduk Desa/Kelurahan 2011, jumlah penduduk di Kabupaten Karangasem sebanyak 448.537 jiwa dengan komposisi 225.386 jiwa penduduk laki-laki dan 223.151 jiwa penduduk perempuan. Dari jumlah penduduk tersebut sebagian besar penduduk Kabupaten Karangasem (95,71 persen) menganut agama Hindu, 4,05 persen menganut agama Islam, sedangkan 0,24 persen sisanya menganut agama lainnya.

1. Kompetensi Relatif
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan;
b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. Wakaf dan shadaqah.

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49 disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah;
i. Ekonomi Syari'ah.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut kewenangan absolute Pengadilan Agama bertambah yaitu pada ekonomi syari'ah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);