Sejarah Pengadilan Agama Karangasem |
A. Gedung Pengadilan Agama Karangasem B. Landasan Hukum C. Sejarah Berdirinya Pada saat pertama kali beroperasi Pengadilan Agama Karangasem menempati sebuah gedung yang dahulu disebut dengan "Balai Sidang" yang terletak di Jln R.A. Kartini, Amlapura Bali dengan luas gedung hanya 273 m2 yang berdiri di atas tanh seluas 600 m2. Namun pada tahun 2011 Pengadilan Agama Karangasem melalui DIPA Tahun Anggaran 2011 mendapatkan proyek pembangunan gedung kantor, yang pada awal pendiriannya menemui banyak hambatan dan rintangan, khususnya adanya penolakan terhadap pembangunan Gedung Pengadilan Agama Karangasem, namun Alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak dibawah arahan dari pimpinan Pengadilan Agama Karangasem yang dijabat oleh bapak Drs. H. Taufiqurrohman. SH, Gedung Kantor Pengadilan Agama Karangasem dapat diselesaikan tepat waktu. Dan pada awal Tahun 2012 Pengadilan Agama Karangasem secara resmi pindah dan menempati gedung baru yang sangat representatif di Jl. R.A. Kartini, Tel/Fax (0363) 21702 Amlapura-Bali-80811 dengan luas 1416 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 3500 M2. D. Kompetensi Pengadilan Agama Karangasem Secara geografis Kabupaten Karangasem terletak di ujung paling timur Pulau Bali. Secara astronomis, Kabupaten ini berada pada posisi 8°00'00" - 8°41'37,8" Lintang Selatan dan 115°35'9,8" - 115°54'8,9" Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis layaknya wilayah lain di Provinsi Bali. Adapun batas wilayah Kabupaten Karangasem adalah sebagai berikut: Kabupaten yang sebagian besar wilayahnya merupakan dataran tinggi ini memiliki luas wilayah 839,54 KM2 dan menempati posisi sebagai kabupaten terluas ketiga di Provinsi Bali setelah Buleleng dan Jembrana. Kabupaten ini terdiri dari 8 kecamatan dan terbagi ke dalam 3 kelurahan, 75 desa, 52 lingkungan dan 552 dusun, 185 desa adat dan 605 banjar adat. Kedelapan kecamatan tersebut yakni Rendang, Sidemen, Manggis, Karangasem, Abang, Bebandem, Selat, dan Kubu. Sedangkan berdasarkan data Hasil Registrasi Penduduk Desa/Kelurahan 2011, jumlah penduduk di Kabupaten Karangasem sebanyak 448.537 jiwa dengan komposisi 225.386 jiwa penduduk laki-laki dan 223.151 jiwa penduduk perempuan. Dari jumlah penduduk tersebut sebagian besar penduduk Kabupaten Karangasem (95,71 persen) menganut agama Hindu, 4,05 persen menganut agama Islam, sedangkan 0,24 persen sisanya menganut agama lainnya. 1. Kompetensi Relatif Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49 disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut kewenangan absolute Pengadilan Agama bertambah yaitu pada ekonomi syari'ah.
|