Logo Baru2

Written by Ngurah Adhi on . Hits: 2156

Fungsi Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Karangasem dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokoknya, mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi

kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-

Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);

b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim,

Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun

1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide:

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan

secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;

c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik

yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide:

Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);

d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat

pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta

administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur

di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana, Bidang Umum

dan Keuangan dan Bidang Perencanaan, IT dan Pelaporan);

e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada

instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya,

seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);