BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
PADA PENGADILAN AGAMA KARANGASEM
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya)
- Biaya perolehan salinan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Biaya memperoleh informasi:
- Perlembar : Rp 500,00
- Leges : Rp 10.000,00
Download Dasar Hukumnya: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019