Logo Baru2

Written by Abdurrohiim, S.Kom. on . Hits: 1060

BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

PADA PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya)

  1. Biaya perolehan salinan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Biaya memperoleh informasi:
  • Perlembar : Rp 500,00
  • Leges       : Rp 10.000,00

Download Dasar Hukumnya: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);