PETUGAS INFORMASI /
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) dan PENGADUAN
|
Petugas Layanan Informasi
Een Furaerah, S.H. Petugas Informasi dibawah Penangung jawab Panitera Muda Hukum, memberikan layanan informasi baik secara prosedur biasa dan prosedur khusus mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan melayani pengaduan baik yang diajukan secara lisan atau tertulis. |
||
|
Petugas Layanan Pendaftaran Perkara
Munawaroh Layanan Pendaftaran Perkara dilakukan oleh Petugas Pendaftaran yang sebelumnya disebut sebagai Petugas Meja I dibawah Penanggung Jawab Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan;
|
||
|
Petugas Layanan Pembayaran Biaya
Ade Tris Hidayat, A.Md. Layanan Pembayaran Perkara dilakukan oleh Petugas Pembayaran yang sebelumnya disebut sebagai Kasir dibawah Penanggung Jawab Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan; Layanan Pembayaran Perkara meliputi :
|
||
|
Petugas Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
Rizkiatul Magfiroh, S.H. Layanan Penyerahan Produk Pengadilan dilakukan oleh dilakukan oleh Petugas Produk Pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai Petugas Meja III;
|
||
|
Petugas Layanan e-Court
Taufikurrahman Petugas Layanan e-Court melayani Pendaftaran Perkara secara elektronik; |
||
|
Petugas Layanan Pengaduan/Wistleblowing System
![]() Een Furaerah, S.H. Petugas Pengaduan melayani Pengaduan baik yang diajukan secara lisan atau tertulis; |
||
|
Petugas Layanan Prioritas
Muhammad Yusron Firdaus, S.H. Petugas Layanan Prioritas memberikan pelayanan khusus, cepat, dan mudah kepada kelompok rentan (disabilitas, lansia, ibu hamil/menyusui) dengan mengarahkan dan membantu mereka melalui Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengurus dokumen, bahkan pendampingan di ruang sidang, memastikan akses keadilan setara tanpa perlu mengantre panjang seperti pemohon umum. |






