Logo Baru2

Written by Ngurah Adhi on . Hits: 15375

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

Nama lembaga kerja yang
melakukan kerja sama
Posbakum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 

Perjuangan Masyarakat Indonesia
Lambang LBH Permai
Sk Penunjukan Ketua Pengadilan Terkait Penunjukan lembaga Pos Bakum  << Download >>


banner powbakum

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.

[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.

[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

 

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

[1]  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

[2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

[3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:

  1. Advokat;
  2. Sarjana Hukum; dan
  3. Sarjana Syari’ah.

[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Pasal 20

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

[1]  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau

[2]  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

[3]  Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 21

Imbalan Jasa Bantuan Hukum

[1] Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.

[2] Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.

[3] Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.

[4] Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 22

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Pasal 23

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

[1] Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.

[2] Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[3] Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[4] Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
  2. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.

[5] Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.

[6] Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.

[7] Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

.

Olympus Gate Menggambarkan Bagaimana Pola Dunia Game Dibangun untuk Aktivitas Online Tanpa Henti Lucky Neko: RTP PG Soft Menggambarkan Pendekatan Analitis Merancang Alur Permainan Berkelanjutan Strategi Pola Sbobet Dikaji sebagai Platform Data Olahraga yang Mengandalkan Akurasi Kecepatan Tinggi Mengulas Cara Pola Mahjong Wins 3 Menyerap Rating RTP untuk Membentuk Respons Pemain Game Habanero: Aztec Gems Diposisikan sebagai Contoh Arsitektur Global dengan Kebutuhan Akses Tinggi Mahjong Wins 3 Membuka Wawasan Sistem Adaptif dalam Meningkatkan Interaksi Pola Modern Lucky Neko Membuka Strategi Game Berdasarkan Analisis Pola Perilaku Pemain Online Analisis Meja Baccarat Membantu Pemain Memahami Interaksi Pola Kartu Putaran Dinamis Panduan Roulette R001 sebagai Studi Pola Interaksi Pemain dalam Lingkungan Game Live Kasino Sicbo: Megaways Dibedah sebagai Sistem Fleksibel yang Mengubah Cara Pemain Mengalami Variasi Pola Mahjong Wins 3 Membongkar Cara Pemain Menyesuaikan Strategi Saat Pola RTP Berubah Cepat Sbobet Menelusuri Pola Hasil Pertandingan dan Statistik Pemain Mewujudkan Strategi Terbaik Sweet Bonanza Mengulas Pola Warna Animasi RTP untuk Panduan Strategi Terarah Pragmatic Play Membaca Kombinasi Pola Kemenangan Zeus untuk Insight Pemain Optimal Strategi Roulette R001 Mengungkap Interaksi Pemain dengan Pola Angka di Sesi Malam Hari Lucky Neko Menjelaskan Cara Pola RTP Menginspirasi Strategi Pemain dalam Game Roulette R001 Mahjong Wins 3 Menghubungkan Data Real-Time dengan Keputusan Pemain untuk Hasil Optimal Mengamati Pola Sbobet Hasil Pertandingan pada Alur Taruhan Pemain untuk Strategi Lebih Tepat Pola Meja Baccarat Membantu Memahami Interaksi Pemain dan Strategi Bermain Malam Hari Habanero Menggambarkan Pola Scatter Megaways untuk Analisis Strategi Permain Baru Mahjong Wins 3 Membongkar Cara AI Membaca Perilaku Pemain di Era Game Berbasis Data Mahjong Ways 2 Menunjukkan Bagaimana Desain Antarmuka Mempengaruhi Kenyamanan Pemain Habanero Menjadi Studi Infrastruktur Game di Tengah Persaingan Pasar Internasional Aztec Gems Menelusuri Perubahan Bahasa Visual Game di Era Komunikasi Digital Di Balik Olympus Gate, Infrastruktur Digital Game Didesain untuk Dunia yang Tak Pernah Offline Olympus Gate Membaca Adaptasi Teknologi Game terhadap Intensitas Pengguna Global Aztec Gems Menelusuri Perubahan Bahasa Visual Game di Era Komunikasi Digital Habanero Memperkenalkan Sistem Monitoring AI untuk Stabilitas Game Global Olympus Gate Mengintegrasikan Cloud Hybrid untuk Pengalaman Pemain Tanpa Gangguan Mahjong Wins 3 Mengoptimalkan Algoritma AI untuk Personalisasi Strategi Pemain Mahjong Ways 2 Menyajikan Antarmuka Dinamis yang Responsif di Semua Perangkat Aztec Gems Mengadopsi Desain Visual Interaktif untuk Menarik Perhatian Pemain Modern Mahjong Wins 3 Menelusuri Integrasi Model Prediktif Berbasis Statistik untuk Adaptasi Pola Bermain Mahjong Ways 2 Menganalisis Statistik Interaksi UI pada Beragam Perangkat Digital Modern PG SOFT Mengkaji Statistik Konsistensi Performa Game dalam Ekosistem Distribusi Digital Global Olympus Gate Menilai Statistik Stabilitas Cloud Hybrid sebagai Fondasi Layanan Game Global Habanero Mengkaji Statistik Skalabilitas Server Global dalam Menghadapi Pertumbuhan Pemain Antarwilayah Habanero Mengungkap Statistik Manajemen Data Terdistribusi untuk Menjawab Lonjakan Trafik Internasional PG SOFT Menyajikan Statistik Tren Pengembangan Game Berbasis Analitik Perilaku Global Mahjong Ways 2 Mengeksplorasi Statistik Adaptasi Antarmuka Berdasarkan Pola Penggunaan Harian Mahjong Wins 3 Mengulas Statistik Adaptasi Sistem AI dalam Menanggapi Variasi Pola Bermain Olympus Gate Meneliti Statistik Optimalisasi Server Regional untuk Pengurangan Beban Sistem

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);