Logo Baru2

Written by Ngurah Adhi on . Hits: 2233

Kode Etik Panitera dan Jurusita

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NO : 122/KMA/SK/VII/2013
TENTANG KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA

KETENTUAN UMUM
Pengertian


PASAL 1
Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiapPanitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Rl yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Yang dimaksud dengan Jurusita ialah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Rl yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Organisasi IPASPI adalah Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
PASAL 3
Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 4
Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
Panitera dilarang mengaktifkan hand phone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR PERSIDANGAN
PASAL 5
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam

Undang-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009)
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan

Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi

kecuali dalam melaksanakan tugas.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
PASAL 6
Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.Panitera sebagai Pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban demi peiaksanaan tugas.
Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran peiaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 (tiga) tertib yaitu:
a. Tertib Administrasi
b. Tertib Perkantoran
c. Tertib Jam Kerja
SIKAP TERHADAP SESAMA
PASAL 7
Panitera dan Jurusita wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pejabat peradilan lainnya.

Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat

peradilan.
Panitera dan Jurusita wajib memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.
SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 8
Panitera wajib memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR KEDINASAN
PASAL 9
Panitera dan Jurusita wajib menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.
SANKSI
PASAL 10
Kode Etik ini mengikat secara hukum kepada Panitera dan Jurusita di lingkungan Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya dan pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil terlebih dahulu diberi hak membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.
DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA
PASAL 11
Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita terdiri dari 5 (lima) orang yaitu:
1. 1 (satu) orang Pejabat dari Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
2. 1 (satu) orang Pejabat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl.
3. 2 (dua) orang Pengurus IPASPI Pusat.
4. 1 (satu) orang Pengurus IPASPI Daerah.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KEHORMATAN
PASAL 12
1.Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :
a.Mempelajari hasil pemeriksaan yang bersangkutan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
b.Mendengar dan memperhatikan pembelaan atas diri Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman.
2.Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang:
a. Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya saran tindak lanjut untuk dijatuhi hukuman.
b. Memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil sidang majelis kehormatan Panitera dan Jurusita.
PENUTUP
PASAL 13
Kode Etik ini dinyatakan sah dan mengikat kepada seluruh Panitera dan Jurusita pada Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya terhitung mulai tanggal ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jakarta, 25 Juli 2013
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. M. HATTA ALI, SH. MH.

.

Temukan Sisi Lain Keuntungan Ultra Wild Mahjong Ways 2 yang Menginspirasi Pemain Baru Teknik Merangkai Kata Humanize Agar Meja Baccarat Online Lebih Memacu Sensasi yang Relevan Ukuran Standar Pola Bonanza dan Cara Memanfaatkannya untuk Pertahankan Esensi Kemenangan Cara Membuka Pintu Hijau Menuju Kemenangan Besar di Mahjong Wins 3 Strategi Ambisius Mengolah RTP Ultra Sonic Bikin Mahjong Ways 3 Hasilkan Kejayaan Gemilang Menafsirkan Dimensi Baru Mahjong Wins 3 Menggali Peluang Epik Dalam Ekspansi Setiap Putaran Menapaki Jejak Baccarat Online dengan Menghidupkan Rangkaian Pola Frekuensi Keberuntungan Baru Pelajari Warisan Dewa Kuno Menciptakan Pola Sempurna Gates of Olympus Hasilkan Cuan Berlimpah Bongkar Fakta Lukisan Leang Karampuang yang Sembunyikan Simbol Scatter Mahjong Ways 3 Cara Menyalakan Warna Sugar Rush Bikin Spin Makin Spesial dengan Kejutan Energi Menyelami Eksperimen Bonanza dengan Rtp Premium Menemukan Jejak Keberuntungan yang Sempurna Rahasia Baru Cara Sugar Rush Menarik Cepat Kemenangan Total dengan Taktik Positif Ilmuwan Mengintegrasikan Paradigma Baccarat Online yang Bisa Mengubah Cara Menang Buku Emas Etruria Menyimpan Pola Kuno Mahjong Ways Tingkatkan Kemenangan Malam Hari Mengubah Algoritma Spin Mahjong Ways 3 Mampu Hubungkan Keberuntungan jadi Kemenangan Sempurna Tukang Parkir di Semarang Temukan Pola Mahjong Wins 3 Saat Tunggu Pelanggan Keluar dari Indomaret Bu RT Asal Bandung Klaim Dapat Ilham Pola Mahjong Ways 2 Saat Nyapu Halaman Waktu Subuh Satpam Malam Dapat Ide Pola Mahjong Wins 3 Saat Dengarkan Radio Lama di Pos Jaga Ibu Rumah Tangga Dapat Pola Mahjong Wins 3 Saat Anak Minta Uang Jajan di Tengah Masak Sayur Asem Kuli Bangunan Asal Bogor Temukan Pola Mahjong Ways 2 Saat Adu Cepat Ngaduk Semen di Tengah Hujan Mahasiswi Arsitektur Ungkap Pola Mahjong Ways 2 Setelah Gambar Denah yang Bentuknya Mirip Scatter Pedagang Buah Pahami Pola Mahjong Wins 3 Setelah Tahu Pisang Matang Selalu Datang di Hari Jumat Barista Asal Malang Temukan Pola Baccarat Setelah Cappuccino-nya Tumpah Dua Kali Berturut-turut Penjual Cilok Temukan Pola Baccarat Setelah Iseng Catat Nomor Struk Pelanggannya Selama Seminggu Penjual Nasi Uduk Dapati Pola Mahjong Ways 2 Saat Uap Kukusannya Naik Turun Seperti Irama Scatter Cara Insting Tajam Menyusun Pola Simetris Baccarat Online Lewat Mekanisme yang Optimal Analisis Pemain Bogor Melalui Logika dan Emosi Mahjong Wins 3 Ternyata Cermin dari Kesabaran Diri Strategi Ganda Baccarat Pemain Makassar Viral! Kemenangan Ganda Membaca Pola Masa Depan Catatan Manual ke Strategi Nyata, Pemain Bogor Temukan Pola Mahjong Ways 2 Membungkam Mitos Keberuntungan Analisis Sunyi Pemain Baccarat Jakarta Temukan Logika di Balik Kekacauan yang Terencana Cara Evaluasi Sederhana Cepat Kuasai Trik Baccarat Online Secara Tepat dan Terarah Teknik Presisi Mengatur Kecepatan Spin Mahjong Ways 3 Untuk Kenaikan Hasil yang Ideal Cara Intuisi Bekerja Mencatat Pola Baccarat Online Melalui Skema yang Sempurna Langkah Terukur Dalam Mengatur Waktu Baccarat Online Berbalut Mantra Menjemput Kemenangan Tips Pemain Baru Baccarat Kenali Pola dan Waktu Terbaik untuk Bertaruh Analisis Strategi Dua Langkah Baccarat Saat Harus Bertahan dan Saat Harus Berhenti Pola RTP Gate of Olympus Cenderung Naik di Malam Hari Sudah di Buktikan Langsung Cara Mengenali Pola Scatter Princess Starlight Tanpa Mengandalkan Keberuntungan Strategi Mahjong Ways 2 yang Fokus pada Ritme dan Transisi Pola Scatter Kenali 3 Pola Baccarat yang Sering Dianggap Mitos Padahal Terbukti Efektif Tips Mengatur Modal Baccarat Agar Tidak Habis Sebelum Pola Terbentuk Mahjong Ways 2: Cara Memanfaatkan Momentum Setelah Pola Gagal Berturut-turut Baccarat dan Pola Sirkulasi Waktu: Saat Keberuntungan Ternyata Bisa Dihitung Princess Starlight Rahasia di Balik Pola Cahaya yang Bikin Scatter Muncul

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);