Logo Baru2

  • Uncategorised (31)
  • Tentang Pengadilan (1)
    • Pengantar dari ketua pengadilan (1)

      IMG 20200816 WA0028

      Assalamu'alaikum Wr. Wb.

      Bismillahirrahmanirrahim

      “Selamat Datang dan Salam Silaturrahim”

      “ Kami Haturkan Kepada Para Pemerhati Website Pengadilan Agama Karangasem

      Semoga Allah SWT Senantiasa Memberikan Kesehatan Lahir Dan Batin Kepada Kita, amin ”

                   Website Pengadilan Agama Karangasem Telah Hadir Di Tengah-tengah Publik Pemerhati Dan Para Pencari Kedailan Mari Kita Manfaatkan Dengan Baik “Website Ini” Sebagai Media Komunikasi Timbal Balik Agar Kami Dapat Bekerja Profesional Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kami

      Dengan Begitu

                    Kami Berharap Website Ini Dapat Berfungsi Sebagai wujud tanggung jawab, tekat dan semangat kami dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) di Pengadilan Agama Karangasem sebagai kawal depan Mahkamah Agung R.I.

                     Sebagai wujud transparansi pertanggung jawaban kami melalui teknologi informasi yang dapat diakses setiap saat oleh public pencari keadilan yang memerlukan informasi.

                     Sebagai media umpan balik atau masukan dari para pemerhati dan pencari keadilan yang dapat memberikan manfaat bagi kami, untuk selalu berupaya meningkatkan perbaikan pelayanan publik.

                  Demikian, besar harapan kami atas “sumbang saran dan kritik yang konstruktif” dari public pemerhati yang dapat kami jadikan bahan perbaikan selanjutnya, terima kasih atas kunjungan di Website kami dan mohon maaf jika ada pelayanan yang kurang berkenan, semoga Allah senantiasa membimbing dan meridhai perjuangan kita, amin

      Wassalamu`alaikum, Wr. Wb.

      Karangasem, 20 September 2018

      Ketua Pengadilan Agama Karangasem

      TTD

      Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H.

      NIP. 19820621 200604 1 003

    • Visi Misi Pengadilan (0)

      Visi Misi Pengadilan Agama

    • Profil Pengadilan (20)
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan (13)
    • Survey Kepuasan Publik (1)
    • Uraian Tugas (Job discription) (0)
    • Standar Operasional Prosedur (2)
    • statistik Pengadilan (5)
    • Pengawasan dan Kode Etik (9)
  • Layanan Publik (3)
  • Layanan Hukum (10)
  • Berita (5)
  • Hubungi Kami (2)
  • Informasi Pengadilan (62)
  • Berita Seputar Pengadilan (410)

  • Tabs (4)
  • Data Pegawai (0)
    • Staff (0)

      PROFIL STAFF PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

      RENI YUNIARTI  

      RENI YUNIARTI, A.Ks

      19761116.200003.2.001

      PENATA Tk. I (III/d)

      RIWAYAT PENDIDIKAN
      Pendidikan reni
      RIWAYAT PEKERJAAN
      Jabatan reni
      PENGHARGAAN YANG DITERIMA
      Penghargaan reni
         

      PROFIL STAFF PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

       Foto Putih KECIL  

      HUMAM MUJAHIDIN AR ROSYIDI, S.I.P.

      19921015.201903.1.010

      CPNS - (III/a)

      RIWAYAT PENDIDIKAN
      2. Humam Pendidikan
      RIWAYAT PEKERJAAN
      1. Humam Jabatan
      PENGHARGAAN YANG DITERIMA
       
         
    • Kesekretariatan (0)

      Kesekretariatan

      • Kasubbag Umum dan Keuangan (0)

        PROFIL KASUBBAG UMUM & KEUANGAN

        PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

        1  

        IG NGR ADHI WARGA, S.Kom.

        19820903.200904.1.005

        PENATA (III/c)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
        Pendidikan ngurah
        RIWAYAT PEKERJAAN
        Jabatan ngurah
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
        3. Ig Ngr Adhi Penghargaan
           
      • Kasubbag Perencanaan IT dan Pelaporan (0)

        PROFIL KASUBBAG PERENCANAAN IT & PELAPORAN PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

        1  

        IDA AYU MD INDRAYANI,S.Kom

        19820105.201101.2.005

        PENATA MUDA Tk. I(III/b)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
        Pendidikan Ayu
        RIWAYAT PEKERJAAN
        Jabatan
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
         
           
      • Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (0)

        PROFIL KASUBBAG KEPEGAWAIAN & ORTALA PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

        1  

        JIHANSAH, S.H.

        19770805.200604.1.001

        PENATA MUDA Tk. I(III/b)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
        Pendidikan Jihan
        RIWAYAT PEKERJAAN
        Jabatan jihan
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
        Penghargaan jihan
           
      • Sekretraris (0)

        PROFIL SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

        1  

        ASRINUDDIN, S.H.

        19750704.200003.1.001

        PENATA Tk. I(III/d)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
        Pendidikan Asrinudin
        RIWAYAT PEKERJAAN
        Jabatan Asrinudin
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
        Penghargaan Asrinudin
           
      • PNS (0)

        PROFIL PNS

        PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

        Khalisah Mulyani  

        KHALISHAH MULYANI, S.HI.,M.H.

        198705042017122002

        Penata Muda (III/a)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
        1. Yani Pendidikan
        RIWAYAT PEKERJAAN
        2. Fida Jabatan
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
         
           
        Nasoikhatul Mufidah Kuning Kecil  

        NASOIKHATUL MUFIDAH, S.H.

        199406102017122006

        Penata Muda (III/a)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
        1. Fida Pendidikan
        RIWAYAT PEKERJAAN
        2. Fida Jabatan
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
         
    • Kepaniteraan (0)

      Kepaniteraan

      • Panitera Muda Permohonan (0)

        PROFIL PANITERA MUDA PERMOHONAN PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

        1  

        SYAMSURRIJAL, S.H.

        19701007.199103.1.001

        PENATA Tk. I (III/d)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
        Pendidikan Rijal
        RIWAYAT PEKERJAAN
        Jabatan Rijal
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
        Penghargaan Rijal
           
      • Panitera Muda Hukum (0)

        PROFIL PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

        1  

        BAIQ NURHAYATI, S.H.

        19671231.199003.2.009

        PENATA Tk. I(III/d)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
         Pendidikan Baiq
        RIWAYAT PEKERJAAN
         Jabatan Baiq
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
         Penghargaan Baiq
           
      • Panitera (0)

        PROFIL PANITERA PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

        1  

        RAMLI, S.H.

        19660804.199203.1.003

        PENATA Tk. I(III/d)

        RIWAYAT PENDIDIKAN
         2
        RIWAYAT PEKERJAAN
         3
        PENGHARGAAN YANG DITERIMA
        4
           
    • Hakim (0)

      PROFIL HAKIM PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

       Abdurrahman, S.Ag.  

      ABDURRAHAMAN, S.Ag.

      19781004.200704.1.001

      PENATA (III/c)

      RIWAYAT PENDIDIKAN
       2
      RIWAYAT PEKERJAAN
      3
      PENGHARGAAN YANG DITERIMA
       Penghargaan
         
    • Wakil Ketua (0)

      PROFIL WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

       1  

      YUNIATI FAIZAH, S.Ag.,S.H.,M.S.I

      19690614.199703.2.002

      PEMBINA Tk.I (IV/b)

      RIWAYAT PENDIDIKAN
       2
      RIWAYAT PEKERJAAN
       3
      PENGHARGAAN YANG DITERIMA
       4
         
    • Ketua (0)

      PROFIL KETUA PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

       7685 1  

      H. RIDWAN FAUZI, S.Ag.

      19731231.199803.1.008

      PEMBINA Tk.I (IV/b)


      RIWAYAT PENDIDIKAN
      1. Pendidikan Ridwan

      RIWAYAT PEKERJAAN
      2. Jabatan Ridwan

      PENGHARGAAN YANG DITERIMA
      3. Penghargaan Ridwan
         
  • Transparansi (8)
  • Artikel Pengadilan (10)
  • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama (7)
  • Hak - Hak Pihak Berperkara (4)

    • Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak Pembebasan Biaya (PRODEO)
    • Hak Proses Persidangan
    • Hak-hak Pemohon Informasi

    HAK PARA PENCARI KEADILAN

    berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

    1.   Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
    2.   Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
    3.   Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
    4.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
    5.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
    6.   Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
    7.   Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
    8.   Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
    9.   Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
    11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalamhal terdakwa ditahan.
    12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
    13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
    14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
    15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
    16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
    17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
    18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
    19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
    20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
    21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
    22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
    23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

    Adapun hak-hak dasar pencari keadilan/para pihak adalah sebagai berikut :

    1.  Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
    2.  Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
    3.  Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
    4.  Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
    5.  Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :

           - Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
           - Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
           - Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
           - Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

    6.  Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
    7.  Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
    8.  Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
    9.  Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

    Read More

    HAK PEMBEBASAN BIAYA (PRODEO)

    Apa itu Prodeo?
    Proses berperkara di pengadilan secara  cuma-cuma (gratis).

    Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?

    Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

    Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
    Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

    • Perceraian
    • Itsbat Nikah
    • Pemohonan wali  Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
    • Gugat Waris
    • Gugat Hibah
    • Perwalian Anak
    • Gugatan Harta Bersama
    • dll


    Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
    Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

    Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
    Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/  Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

    Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
    Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

    Bagaimana Cara Mengurus SKTM?

    Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

    • Surat pengantar dari RT /RW
    • Kartu Keluarga/KK
    • Kartu Tanda Penduduk/ KTP

     LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

    Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat

    Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.

    • Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
    • Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
    • Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
    • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

    Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

    • Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.

    Langkah 3. Menghadiri Persidangan

    • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
    • Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
    • Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
    • Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.


    Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo

    • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
    • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.


    Langkah 5. Proses Persidangan Perkara

    • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
    Read More

    HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

    1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
    2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
    3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
    Read More

    HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

    1. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

    Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
    Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :

    • Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
    1. Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
    2. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
    3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
    4. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
    5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    6. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
    7. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
    8. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
    9. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
    10. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
    • Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
    1. korupsi;
    2. terorisme;
    3. narkotikalpsikotropika;
    4. pencucian uang; atau
    5. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
    • Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
    1. Peraturan Mahkamah Agung;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung;
    3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
    4. laporan tahunan Mahkamah Agung;
    5. rencana strategis Mahkamah Agung;
    6. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

    2. Hak Mengetahui Maklumat Standar Pelayanan

    Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
    1. Dasar Hukum
    2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    3. Jangka Waktu
    4. Biaya/ Tarif
    5. Produk Pelayanan
    6. Sarana dan Prasarana
    7. Kompetensi Pelaksana
    dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :
    1. Pelayanan adminidtrasi persidangan
    2. Pelayanan bantuan hukum
    3. Pelayanan pengaduan
    4. Pelayanan permohonan informasi

    3. Hak Mengajukan Keberatan

    Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
    1. Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
    2. Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
    3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
    4. Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
    5. Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini

    4. Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi

    Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :
    Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
    Pasal 37
    1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
    2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
    Pasal 38
    1. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
    2. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
    Pasal 39
    Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
    Read More

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);