Dualisme Peradilan Paada Perkara Pengangkatan Anak Yang Diajukan Oleh Pemohon Beragama Islam

Logo Baru2

Written by Abdurrohiim, S.Kom. on . Hits: 2196

Dualisme Peradilan Paada Perkara Pengangkatan Anak Yang Diajukan Oleh Pemohon Beragama Islam

Oleh : Abdurrahman S,Ag.

 

Pendahuluan

 

Dalam amandemen pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan pasal 10 ayat (1) UU No.14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan UU NO.35 tahun 1999 dan kini diganti dengan pasal 18 UU No.48 tahun 2009  bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Peraturan perundangan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang dibagi dan dipisah berdasarkan yurisdiksi atau separation court sytem based on jurisdiction.  Secara sederhana yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum. Yurisdiksi yang dimaksud dari peraturan-peraturan tersebut adalah kewenangan absolut atau dalam bahasa belanda disebut attributive competentie atau attributive jurisdiction. Pada akhirnya masing-masing peradilan diberi kewenangan berdasarkan sengketa atau perkara yang ditanganinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Kendati masing-masing peradilan memiliki UU yang mengatur kewenangannya, pada prakteknya masih ditemukan jenis perkara yang menjadi “rebutan” lebih dari satu pengadilan untuk menangani jenis perkara tersebut dan persoalan ini dikenal dengan “titik singgung”.

Perkara yang masuk wilayah “titik singgung “ seolah memiliki dua sisi kewenangan, sebagai contoh perkara harta bersama yang diajukan oleh mantan suami iseri yang non muslim dan diperoleh saat dalam pernikahan yang dilaksanakan saat keduanya beragama Islam dan baru pindah agama setelah keduanya bercerai. Perkara harta bersama tersebut menjadi wilayah titik singgung Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dengan alasan pada satu sisi pihak yang berperkara adalah non muslim namun di sisi lain jenis perkara harta bersama tersebut adalah akibat dari hubungan perdata secara Islam yakni perkawinan secara agama Islam.

Terkait wilayah titik singgung tersebut pihak yang mengajukan perkara harus teliti melihat pokok perkara kemana harus diajukan. Bila salah memasukkan , maka perkara dianggap cacat formil dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan atau Majelis Hakim. Dan bagi pihak lawan dapat menggunakan lembaga“eksepsi absolut” untuk memohon kepada Majelis Hakim dalam persidangan agar perkara tersebut tidak menerima.

Bila kedua belah pihak tidak menyadari atau tidak mengetahui mengenai kewenangan sebuah Pengadilan maka dalam pemeriksaan, seorang hakim diberikan wewenang secara ex officio untuk menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang meskipun tidak ada eksepsi dari Tergugat.  Begitu detailnya pengaturan mengenai kewenangan absolut tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekacauan atau ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan oleh karenanya yahya harahap menyebut kewenangan absolut adalah termasuk public order (kepentingan umum). - Ditulis Oleh : Abdurrahman S,Ag

 

Selengkapnya ...!!!

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem