Logo Baru2

Written by Abdurrohiim, S.Kom. on . Hits: 2330

PEREMPUAN BERIKRAR TALAK (Mencari Legalitas Kuasa Hukum Perempuan mengucapkan Ikrar Talak)

Oleh: Mohammad Mujtaba S.Ag.,SH, M.H

Dalam hukum acara perdata, seorang pencari keadilan tidak diwajibkan untuk diwakili atau memakai bantuan hukum. Berbeda dengan hukum acara pidana, bagi perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara 15 tahun dan bagi yang tidak mampu dengan ancaman pidana penjara 5 tahun lebih, secara khusus terdakwa diharuskan mendapatkan bantuan hukum.[1]

Meskipun menggunakan wakil, kuasa atau bantuan hukum tidak dinyatakan secara imperatif pada perkara perdata. Namun berdasarkan pasal 123 (1) HIR dan pasal 147 (1) R.Bg ditentukan bahwa apabila dikehendaki, para pihak dapat menunjuk wakil yang secara khusus melakukan legal action untuk perkaranya di lembaga peradilan. Sehingga mendorong beberapa pencari keadilan menggunakan kuasa atau wakil.

Alasan penggunaan wakil atau kuasa oleh para pihak tidak lepas dari persoalan teknis atau psikologis. Secara teknis, karena terjadi benturan antara kesibukan dan rutinitas seorang pihak dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh suatu pengadilan. Sedangkan secara psikologis, sebagian pihak enggan untuk hadir karena ada “sesuatu” perasaan tertentu terhadap lawan perkaranya terlebih perkara perceraian. Disamping itu terbatasnya pengetahuan hukum menimbulkan “rasa minder” seorang pihak sehingga mendorong mereka untuk menggunakan wakil atau kuasa.

Terkait dengan era globalisasi, tema emansipasi  dan gender menjadi selalu hangat dibahas. Tema emansipasi dan gender merekontruksi peran perempuan yang telah mapan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak terkecuali peran perempuan dalam dunia peradilan, khususnya peradilan agama. Kini banyak ditemui kuasa hukum dari kaum hawa yang beracara di peradilan. Fenomena ini pun kemudian menjadi bahasan tersendiri dan menyisakan beberapa pertanyaan yang terkait dengan otoritas advokasi perempuan. Apakah otoritas advikasi perempuan dipersamakan antara laki-laki pada semua perkara khususnya di Pengadilan Agama.

Selengkapnya ....!

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);