Logo Baru2

Written by Abdurrohiim, S.Kom. on . Hits: 7681

RE-KONVENSI ? (Rekonvensi atas Rekonvensi)

Oleh : Abdurrahman, S.Ag.

Sebuah Nomenklatur Baru

Pasal 4 ayat (2) UU nomor 14 tahun 1970 (telah diubah, terakhir dengan UU no. 48 tahun 2009), tentang kekuasaan kehakiman, memberikan amanat kepada peradilan yang ada di Indonesia untuk melaksanakan tugasnya secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam penjelasan pasal itu sendiri, khusus azas sederhana dan cepat, memiliki arti tidak diperlukan pemeriksaan dan acara yang berbelit-belit dan dapat menyebabkan proses sampai bertahun-tahun bahkan kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan.

Dalam prakteknya, semua peradilan yang berada di bawah mahkamah agung telah menerapkan azas sederhana dan cepat. Baik dalam teknis administrasi maupun pada teknis pradilan. Baik sebelum ada ketentuan undang-undang tersebut maupun setelahnya. Salah satu contoh, peradilan telah akrab dengan hukum acara perdata yang bernama rekonvensi, dimana Pasal 157-158 R.Bg/132a-132b HIR menjadi dasar legalitas-nya.

Rekonvensi merupakan ruang yang ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses beracara. Seorang tergugat dapat mengajukan gugatan terhadap penggugat dalam proses perkara yang berjalan, tanpa harus mendaftar sebagai perkara baru. Pemeriksaan pun disatukan, tidak dipisah dengan perkara yang sedang berjalan dan pada akhirnya hanya ada satu pembebanan biaya perkara. Rekonvensi bisa dikatakan sebagai upaya untuk menciptakan one stop prosedural (beberapa prosedur disediakan dalam satu prosedur).

Penyebutan dan pemaknaan istilah rekonvensi di kalangan ahli hukum cukup beragam. Sebagian menyebut dan mengartikan dengan gugatan balik. Sebagian lainnya menyebut dengan gugatan balasan dan ada juga yang menyebut dengan gugatan kembali. Tapi kesemuanya memiliki maksud yang identik, yakni adanya gugatan yang diajukan oleh tergugat ketika proses perkara yang diajukan penggugat sedang berjalan.  M.Yahya Harahap mengatakan bahwa kenyataan praktek peradilan, praktisi hukum telah menerima istilah rekonvensi sebagai hal yang hampir baku sehingga cukup alasan untuk mempergunakannya.[1] Dengan demikian istilah asli tersebut juga digunakan dalam tulisan ini.

Telah dimaklum, bahwa istilah rekonvensi baru akan muncul tatkala tergugat mengajukan gugatan balik bersamaan dengan jawaban. Jawaban tergugat dinamai dengan “jawaban konvensi” dan gugatan baliknya dengan “gugatan rekonvensi”. Namun bila tergugat tidak mengajukan gugatan balik maka istilah “konvensi” dan “rekonvensi” otomatis tidak akan muncul.

Pada prakteknya, dengan adanya gugatan rekonvensi, penggugat kerap kali bukan hanya sibuk mengajukan jawaban rekonvensi tapi juga menggugat kembali gugatan rekonvensi tersebut, meskipun sebelumnya penggugat sudah mengajukan gugatan konvensi. Sehingga timbul sebuah nomenklatur baru dalam persidangan dan pada putusan yakni rekonvensi atas rekonvensi atau “re-rekonvensi”.

Selengkapnya !!!

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);