Logo Baru2

Written by Abdurrohiim, S.Kom. on . Hits: 6587

PENERAPAN HUKUM PROGRESIF OLEH HAKIM DALAM PEMENUHAN HAK-HAK ANAK HASIL POLIGAMI LIAR

Oleh: Siti Yeri Rezyu Wahida, S.H.

(Hakim pada Pengadilan Agama Karangasem)

 

 PENDAHULUAN

Hukum di Indonesia  diterapkan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang secara naluriah menginginkan hidup dalam suasana yang tenang dan tertib. Hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan disusun dalam rangka mewujudkan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, penerapan hukum yang berbentuk peraturan perundang-unangan dalam suatu pola tindak atau peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia adalah bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keadilan bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Akan tetapi untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat tidak dapat terlepas dari pemikiran hukum yang diterapkan dan institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum.[1]

Penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana dimaksud di atas salah satunya adalah tugas hakim. Dimana dalam penegakan hukum tersebut pola pikir hakim dituntut melakukan pembebasan terhadap pikiran-pikiran tradisional-konvensional, manakala itu menghambat arus pemikiran yang lebih benar. Inilah metoda hukum progresif yaitu membuat hukum selalu terbuka, dinamis dan mengalir.[2]

Gagasan hukum progresif merupakan salah satu gagasan yang paling menarik karena hukum progresif telah menggugat keberadaan hukum modern yang telah dianggap mapan dalam cara berhukum di masyarakat selama ini. Namun pemikiran hukum progresif ajaran Satjipto Rahardjo tersebut, belum sepenuhnya melandasi pemikiran para pembentuk hukum di Indonesia, sehingga hukum yang diberlakukan di Indonesia sebagian masih merupakan produk hukum Belanda, bahkan hukum yang diciptakan oleh Indonesia sendiripun masih banyak yang tidak dilandasi oleh pemikiran hukum progresif, melainkan kebanyakan masih dilandasi oleh pemikiran positivistik-legalistik.[3]

Hubungan antara hukum dan hakim sebagai sentral dalam penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas, sangat berpengaruh terhadap pencapaian keadilan subtantif sesuai dengan nilai-nilai yang dituangkan dalam Pancasila yang sangat bergantung kepada pemikiran hukum yang diterapkan oleh hakim di pengadilan.[4]

Salah satu permasalahan dalam pemikiran hukum yang diterapkan oleh hakim di Pengadilan adalah adanya praktik nikah di bawah tangan yang tidak tercatat dalam bentuk poligami liar. Motif praktik ini adalah menghilangkan jejak sehingga bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari instansinya bagi pegawai negeri sipil, dan agar tidak diketahui oleh isteri yang sudah ada terlebih dahulu dan menghindari ijin poligami yang harus diurus di pengadilan.

Dalam hal ini efek negatif dari perceraian akibat poligami mengenai terganggungnya kehidupan hak-hak anak, meskipun Pengadilan sering memenangkan pihak istri dalam halk asuh anak dan membebankan kepada suami atau mantan suami menafkahi bagi anak-anaknya.[5] Namun dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Berdasarkan latar belakang yang tercantum di atas, maka  penulis bermaksud mengkaji dan menulis artikel yang berjudul: Penerapan Hukum Progresif terhadap Pandangan Hakim pada Hak-Hak Anak Hasil Poligami Liar”.

 

Selengkapnya ...!!!

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);