PERAN PANITERA PENGGANTI DI PENGADILAN AGAMA DALAM PELAKSANAAN PERADILAN
YANG SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN
A. PENDAHULUAN
Pengadilan bertugas dan berkewajiban membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lebih tegas lagi diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu berupa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejalan dengan hal tersebut dalam Pasal 57 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa Peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berdasarkan penjelasan di atas, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dilakukan dengan cara efisien dan efektif, kemudian yang dimaksud dengan biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dipikul oleh rakyat, dengan tetap tidak mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan. Namun dalam pelaksananya, lembaga peradilan justru mendapat kritikan bahkan kecaman dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan adanya berbagai masalah kompleks yang membelit dunia peradilan di Indonesia, antara lain proses penyelesaian sengketa lambat, biaya beracara di pengadilan mahal, pengadilan dianggap kurang responsif dalam penyelesaian perkara, sehingga terjadi penumpukan perkara di tingkat peradilan yang tidak terselesaikan. Persoalan penumpukan perkara lebih banyak disebabkan oleh mekanisme proses peradilan di Indonesia.
Melalui artikel ini Penulis mencoba membahas tentang kepaniteraan, khususnya peran dari panitera pengganti di Pengadilan Agama dalam melaksanakan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagaimana tugas dari Panitera pengganti mendampingi Hakim dalam persidangan dan melaksanakan Putusan/Penetapan Pengadilan serta tugas-tugas lainnya. Selanjutnya...!II