JAMINAN KEAMANAN BAGI HAKIM SEBAGAI PENEGAK HUKUM DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Siti Yeri Rezyu Wahida, S.H.
(Hakim pada Pengadilan Agama Karangasem)
- PENDAHULUAN
Jabatan hakim adalah jabatan yang sangat istimewa, mempunyai prestise di tengah blantika penegakan hukum dan masyarakat, namun terbuka peluang yang sangat besar adanya intimidasi dan tekanan lahir - bathin kepada diri seorang hakim dan ancaman tersebut bisa dilakukan kapan dan dimana saja dan oleh siapapun. Seorang hakim yang melaksanakan tugasnya, sebagai aparatur Negara dan penegak hukum, sudah sepantasnya mendapatkan pengamanan dalam melaksanakan tugas kesehariannya.
Tidak diinginkan terulangnya kembali kasus yang pernah menimpa seorang hakim pengadilan Agama Sidoarjo yang bernama Drs. H. Taufik MH, yang meninggal dunia karena ditikam seorang tergugat dalam mengadili perkara gugatan harta bersama, menuntut jajaran kehakiman agar mencari cara yang efektif untuk memberikan perlindungan keamanan kepada hakim.
Melihat realita yang terjadi, khususnya di pengadilan agama, pengamanan kepada seorang hakim dirasa kurang memadai sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang hakim sebagai penyelenggara Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 yang pada praktiknya rawan dengan ancaman dari pihak luar ketika berada diruang sidang maupun saat diluar persidangan. Realisasi Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dirasa belum memenuhi harapan bagi seorang hakim.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur Negara penegak hukum adalah hakim bisa bekerja secara optimal, aman, dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Tapi, faktanya jabatan hakim rawan menerima intimidasi, tekanan hingga terancam jiwanya. Selanjutnya.....!!!