Logo Baru2

Written by Taufik on . Hits: 16945

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM NASIONAL[1]

Oleh: Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H.[2]

PENDAHULUAN

Perbaikan sistem pemerintahan dalam rangka membangun daerah pada masa Orde Baru banyak mengalami kendala. Munculnya keinginan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pembangunan berdasarkan kemampuan dan kehendak daerahnya sendiri ternyata dari tahun ke tahun masih jauh dari yang dicitakan. Adanya ketergantungan fiskal, subsidi dan bantuan Pemerintah Pusat merupakan wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai belanja daerah.

Kendala di atas salah satunya disebabkan karena terlalu dominannya keikutsertaan (turut campurnya) Pemerintah Pusat terhadap pengelolaan Daerah. Pola pendekatan yang sentralistik dan seragam telah dikembangkan Pemerintah Pusat pada masa tersebut sebagai salah satu penyebab matinya inofasi dan kreativitas Daerah. Pemerintah Daerah kurang diberi keleluasaan (local discreation) untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri. Kewenangan yang diberikan kepada Daerah tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil. Akibatnya, yang terjadi bukannya tercipta kemandirian Daerah, tetapi justru ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat.

Dampak dari sistem yang selama masa orde baru diterapkan menyebabkan Pemerintah Daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Banyak proyek pembangunan daerah yang tidak menghiraukan manfaat yang dirasakan masyarakat, karena beberapa proyek merupakan proyek titipan yang sarat dengan petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat melakukan campur tangan terhadap Daerah dengan alasan untuk menjamin stabilitas nasional dan masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di Daerah. Karena dua alasan tersebut, sentralisasi otoritas[3] dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada awalnya pandangan tersebut terbukti benar.

Sepanjang tahun 70-an dan 80-an, misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah menimbulkan ketimpangan dan atau ketidakadilan, rendahnya akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi di daerah. Imbas yang paling membahayakan adalah munculnya kelompok-kelompok masyarakat di Daerah yang merasa tidak puas atas kebijakan dan kepemimpinan Pemerintah Pusat atas daerah-daerah tertentu sehingga memunculkan gerakan-gerakan separatis yang mengancam keutuhan Bangsa Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan uraian latar belakang di atas teman mengenai Pelaksanaan Otonomi Daerah Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum Nasional menjadi isu yang masih relefan di bahas dalam ranah pembangunan Bangsa, mewujudkan Tujuan Hukum Nasional, serta demi keutuhan Bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui metode penelitian hukum normatif[4] (legal research) dengan pendekatan kualitatif[5] atas data kualitatif berbentuk kata, kalimat, skema dan gambar[6] yang kemudian diolah dengan metode deskriptif analisis[7], artikel ini berupaya mengupas isu tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pasca berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Otonomi Daerah ditinjau dari perspektif Politik Hukum Nasional. Semoga menambah wawasan dan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan hukum dan praktik pelaksanaan Otonomi Daerah di Inonesia.

 

Selengkapnya...!!!

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem