JUAL BELI SALAM DAN ISTISNA’ DALAM PRAKTEK SERTA PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
Oleh Khalishah Mulyani[1]
[1] Hakim Pengadilan Agama Karangasem Kelas II
Abstrak
Jual beli adalah kegiatan ekonomi yang akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman karena akan selalu mengikuti kebutuhan manusia. Dan pada zaman ini segala sesuatu harus berbasis efektif dan efisien sehingga proses jual beli khususnya salam dan istisna’ akan sangat membantu dalam transaksi ekonomi saat ini. Salam dan istisna’ adalah akad yang sejak awal telah diteliti oleh para ulama mengenai kebolehannya dan relenvansinya pada kegiatan perekonomian modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan library research dan mengumpulkan data-data pendukung untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama mengenai hukum salam dan istisna’ serta praktiknya di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah jual beli salam dan istisna’ semakin banyak dipraktikkan di Indonesia bahkan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan berjalan bersisian dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini karena tujuan jual beli seja awal dalam Islam adalah untuk membantu kehidupan manusia dengan menguatkan ikatan antar sesame manusia dengan tetap berpegang pada tujuan untuk saling tolong menolong antar sesame manusia.
A. PENDAHULUAN
Manusia dalam hubungannya di dunia terbagi dalam 2 (dua) bentuk yaitu hablum min Allah (hubungan dengan Allah) dan hablum min an-nas (hubungan dengan manusia). Hal-hal yang berhubungan dengan Allah termasuk dalam kategori ibadah dan yang berhubungan dengan manusia lain masuk dalam kategori mualamah, jinayah dan munakahat.
Islam telah memberikan petunjuk kepada manusia dalam menjalankan kehidupannya bahkan untuk sesuatu yang terkecil sekalipun. Dasar pegangan umat muslim yang paling utama adalah al-Qur’an dan Hadist dalam bentuk nash yang dapat diterjemahkan dan ditafsirkan sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
Khusus untuk bidang muamalah tercakup didalam masalah jual beli, utang piutang, dagang, perserikatan, sewa-menyewa, hukum perekonomian dan moneter, hukum orang dan keluarga, hukum benda, hukum tata negara dan perundang-undangan, hukum internasional dan hukum acara yang keseluruhannya berfokus kepada harta, hak, dan hukum perikatan.
Perdagangan adalah salah satu aspek yang menentukan kemajuan suatu bangsa, umat muslim yang menjalankan Syariah Islam dapat menggunakan fiqih muamalah dalam mengembangkan sistem keuangan dan perbankan Islam. Perekonomian adalah bidang yang akan terus berkembang karena mengikuti kebutuhan manusia yang semakin banyak dan kompleks. Namun nash yang tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadist dalam penafsirannya dapat selalu mengimbangi kebutuhan manusia.