Logo Baru2

Written by Ida Ayu Md Indrayani, S.Kom on . Hits: 5970

“Bahas Sistem Penggajian Hakim, Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Karangasem Ikuti Focus Grup Discussion (FGD)”

 

1. FGD25

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI mengadakan diskusi bertempat di Hotel Grand Palace Sanur, Denpasar, Bali pada tanggal 25-26 Agustus 2020. Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di wilayah Provinsi Bali mengikuti FGD tersebut.

2. FGD25

Ikut aktif dalam diskusi tersebut Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Karangasem. Berdasarkan Surat Kepala Balitbang Kumdil MA RI Nomor  1382/Bld.2/Lit/S/8/2020 dan Nomor 1382/Bld.2/Lit/S/8/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Ibu Khalisah Mulyani, S.HI. (Hakim PA Karangasem) dan Bapak Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H. (Ketua PA Karangasem) hadir berturut-turut dalam kegiatan selama 2 hari tersebut.

4. FGD25

Peneliti Badan Litbang Diklat Bapak Dr. Ismail Ramadhan, M.H. pada sesi awal diskusi memaparkan secara singkat proposal penelitian tentang Pengembangan Pengembangan Sistem Penggajian Hakim sebagai Pejabat Negara. Restrukturisasi sistem penggajian, hak dan berbagai fasilitas hakim yang meliputi 10 komponen yakni gaji pokok, tunjangan  jabatan, rumah Negara, fasilitas transpotasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya menjadi isu sentral dalam FGD ini, tutur Peneliti Balitbang tersebut.

Meskipun sudah dilakukan Judicial Reviu dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 telah menyatakan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim bertentangan dengan UU, namun hingga saat ini Pemerintah belum menindaklanjuti putusan tersebut. Hal inilah yang mendasari Balitbang Kumdil MA berupaya menyusun Naskah Akademik sebagai salah satu pemenuhan syarat pengusulan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai sistem penggajian dan pemenuhan hak-hak hakim sebagai pejabat negara.

3. FGD25

Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H. dalam sesi tanya jawab menyampaikan masukan agar uraian dalam Naskah Akademik Rancangan PP yang akan diajukan ke Pemerintah nantinya memperkuat argumentasi landasan filosofis, normatif dan sosiologis terkait pentingnya perubahan dan peningkatan sistem penggajian hakim. Menurut beliau, sistem penggajian hakim sebagai Pejabat Negara harus diatur terpisah dari peraturan penggajian ASN/PNS. Bahkan besarannya pun harus berbeda (lebih besar) dari ASN.

Melalui FGD ini para nara sumber dan peserta pun secara bergantian berbagi pengalaman yang didapat selama perjalanan karirnya. Misalnya para nara sumber berbagi pengalaman studi bandingnya tentang penggajian hakim di berbagai negara, misalnya Jepang, Malaysia, singapura, Belanda dan lain-lain.

Diakhir sesi, Peneliti dari Balitbang Kumdil MA RI menyampaikan bahwa seluruh data yang diperoleh selama diskusi ini akan dijadikan sebagai sumber penyusunan argumentasi yang tepat, akurat dan kuat untuk memperjuangankan hak-hak hakim sebagai pejabat negara.

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pimpinan dan Hakim yang turut serta aktif dalam kegiatan FGD ini.

Add comment


Security code
Refresh

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);