TERAPKAN MANAJEMEN PENGENDALIAN GRATIFIKASI, KETUA PENGADILAN AGAMA KARANGASEM LAKSANAKAN SOSIALISASI SK TIM DAN PROSEDUR PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Guna menerapkan manajemen pengendalian gratifikasi, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Karangasem pada hari ini Senin, 28 September 2020 melaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Agama Karangasem. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama dan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Karangasem (Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H.).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap terbitnya SK Ketua Pengadilan Agama Karangasem Nomor W22-A10/89/OT.01.3/SK/08/2020 tentang Pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi pada Pengadilan Agama Karangasem dan SK Ketua Pengadilan Agama Karangasem Nomor W22-A10/90/OT.01.3/SK/08/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada Pengadilan Agama Karangasem dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Bapak Ramli, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Karangasem) yang sekaligu sebagai Sekretaris Tim Pengendalian Gratifikasi. Setelah rapat dibuka, Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H. (Ketua PA Karangasem) dalam paparan awalnya menyebut bahwa pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Pengadilan Agama Karangasem didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138A/KMA/SK/VII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Selain itu, kegiatan ini juga penting dilaksanakan agar seluruh AParatur Pengadilan Agama Karangasem memahami mengenai pengendalian gratifikasi dan bagaimana penanganannya, turut beliau.
Setelah Ketua Pengadilan Agama Karangasem menyampaikan susunan Tim Tim Pengendali Gratifikasi pada Pengadilan Agama Karangasem, Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem (Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H) selaku Ketua Tim Pengendali Gratifikasi menjelaskan kepeada seluruh peserta rapat terkait dengan pengertian Pengendalian Gratifikasi, pengelolaan, pelaporan dan pemantauan serta sanksi atas pelanggaran ketentuan gratifikasi. Lebih lanjut beliau menyampaikan semoga kita terhindar dari gratifikasi ini dengan cara menjaga integritas dan memahami gratifikasi semaksimal mungkin sesuai dengan aturan perundang-undangan tutupnya.