TINDAKLANJUTI TEMUAN HAWASBID TRIWULAN III, PENGADILAN AGAMA KARANGASEM LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV)
Jum’at, tanggal 2 Oktober 2020 tepat pukul 08.30 WITA, berdasarkan Undangan Ketua Pengadilan Agama Karangasem tertanggal 01 Oktober 2020, seluruh Aparatur PA Karangasem melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Laporan Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang Triwulan III, Periode Juli s/d September 2020. Rapat tersebut digelar sebagai sarana melakukan Evaluasi atas berbagai temuan yang dilaporkan oleh Tim Hakim Pengawas Bidang tertanggal 30 September 2020.
Setelah kegiatan tersebut dibuka oleh Panitera PA Karangasem (Ramli, S.H., M.H.), Wakil Ketua PA Karangasem sekaligus Koordinator HAWASBID, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. memaparkan garis besar isi temuan dalam laporan hasil pengawasan bidang Triwulan III tahun 2020 yang telah disampaikan kepada Ketua dan dibagikan kepada seluruh Penanggungjawab dan Pelaksana Layanan di PA Karangasem. Melalui paparannya Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan Hawasbid Triwulan III tersebut didasarkan pada SK Ketua Pengadilan Agama Karangasem No. W22-A20/70/HK.05/SK/08/2020.
Selesai pemaparan hasil temuan HAWABID, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., Ketua PA Karangasem memimpin langsung pembahasan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) temuan HAWSBID tersebut. Dalam sambutan pembukanya Beliau menyampaikan bahwa kegiatan MONEV ini sangat penting untuk mengetahui berbagai kekurangan dan kelemanah pelaksanaan kinerja seluruh Pejabat/Penanggung jawab unit layanan di PA Karangasem selama periode Juli s/d September 2020. Oleh karena itu, kegiatan MONEV Laporan Hawasbid ini harus terus dilaksanakan dan dalam kegiatan MONEV ini pun harus ada Kontrak Kinerja untuk melakukan perbaikan terhadap hasil temuan yang dimonitoring saat ini, turut Ketua PA Karangasem.
Satu persatu kemudian seluruh peserta membahas bersama-sama berbagai temuan dari HAWASBID, baik dari Bidang Manajemen Peradilan, Layanan Kepaniteraan dan Kesekretariatan (Umum) sampai pada Bidang Kinerja Pelayanan Publik. Pada saat membahas temuan bidang Layanan Kepaniteraan, Siti Yeri Rezyu Wahida, S.H. selaku Hakim Pengawas Bidang Administrasi Persidangan dan Manajemen Peradilan memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap temuannya terkait penataan sistem administrasi layanan Mediasi di Pengadilan Agama Karangasem. Berdasarkan paparan Beliau tersebut, Panitera PA Karangasem (Ramli, S.H., M.H.) menyatakan siap untuk melakukan tindakan perbaikan dan memenuhi rekomendasi atas temuan HAWASBID terkait administrasi layanan Mediasi tersebut secepanya.
Seletelah selesai pembahasan temuan dan menentukan langkah tindakan perbaikan atas temuan HAWASBID, kemudian para Penanggungjawab layanan menyatakan siap untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan dari hasil MONEV Hawasbid ini paling lambat 1 (satu) bulan. Kemudian dari hasil MONEV tersebut Para Pejabat Penanggung jawab dan Pelaksana masing-masing Bidang Pengawasan menandatangani Kontrak Kinerja Permintaan Perbaikan dengan komitmen, terhadap hasil tindak lanjut perbaikannya nanti akan dilaporkan disertai dengan eviden pada tanggal 02 November 2020.