Logo Baru2

Written by Taufik on . Hits: 1005

BUAT INOVASI LAYANAN, PA KARANGASEM TANDATANGANI MoU LAYANAN PRIORITAS DENGAN PT POS CABANG AMLAPURA

WhatsApp Image 2021 03 24 at 17.20.332

Rabu, 24 Maret 2021 bertempat di Kantor PT Pos dan Giro Cabang Amlapura Ketua Pengadilan Agama Karangasem (Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H.) dan Kepala Kantor Pos Cabang Amlapura (I Ketut Merta) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Didampingi Panitera Pengadilan Agama Karangasem, Ramli, S.H., M.H. kedua pimpinan instansi tersebut tandatangani kerjasama pemberian kemudahan dan prioritas kepada para pihak pencari keadilan dalam hal pemeteraian dan legalisasi alat bukti perkara.

Sebelum dilakukan pendatanganan, Kepala Kantor PT Pos Amlapura, I Ketut Merta menyambut gembira atas adanya MoU ini. Kemudian kedua belah pihak secara teliti membaca pasal demi pasal dalam MoU tersebut.

WhatsApp Image 2021 03 24 at 17.20.331

Melalui MoU antara Pengadilan Agama Karangasem dan Kantor Pos Cabang Amlapura dengan Nomor W22-A10/248/OT.00/03/2021 dan Nomor 32/Umum-1/Krs/0321 tanggal 24 Maret 2021 tersebut Pengadilan Agama Karangasem dibantu PT Pos Cabang Amlapura kini secara resmi meluncurkan inovasi layanan kepada pihak berperkara (masyarakat pencari keadilan) dalam bentuk pemberian Layanan Prioritas Pemeteraian dan Leges Alat Bukti (Nazegelen) di Kantor Pos Amlapura. MoU tersebut ditandatangani oleh kedua pimpinan instansi tepat pukul 14.00 WITA di ruang layanan PT Pos dan Giro Cabang Amlapura secara bergantian.

WhatsApp Image 2021 03 24 at 17.20.33

Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa munculnya Inovasi Layanan Prioritas PT Pos ini dilatarbelakangi adanya keluhan dari pihak berperkara katika akan memberli meterai dan/atau melakukan Nazegelen terhadap alat-alat bukti perkaranya. Mereka harus mengantri ketika terjadi keramaian layanan di PT Pos Amlapura, apalagi di musim pandemic Covid-19 ini, antrian tersebut dapat membahayakan kesehatan mereka. “Oleh karena itu, dengan adanya Inovasi Layanan Prioritas PT Pos ini diharapkan para pihak tidak lagi mengantri untuk membeli metarai dan/atau melakukan Nazegelen terhadap alat-alat bukti perkara mereka”, tutur KPA Karangasem.

WhatsApp Image 2021 03 24 at 17.24.30

Selain layanan prioritas leges alat bukti (Nazegelen) kepada para pihak pencari keadilan, dengan adanya MoU tersebut kini Pengadilan Agama Karangasem pun mendapatkan layanan prioritas (kemudahan dan tanpa adanya antri) ketika akan melakukan pengiriman surat, paket pos dan juga payment (pembayaran). Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. setelah penadatanganan MoU tersebut berkesempatan memberikan penjelasan kepada para Petugas PT Pos Cabang Amlapura terkait dengan prosedur dan persyaratan dapat diberikannya layanan prioritas.

Sambil menunjukkan Kartu Layanan Prioritas, Ketua PA Karangasem menjelaskan Petugas PT Pos Amlapura hanya dapat memberikan layanan prioritas apabila pihak yang datang ke PT Pos Amlapura membawa kartu tersebut. Selain untuk Pegawai PA Karangasem, Kartu Layanan Prioritas tersebut sebagai tanda bahwa pihak yang datang ke Kantor Pos (bukan Pegawai PA Karangasem) sedang berperkara di Pengadilan Agama Karangasem yang membutuhkan prioritas pelayanan dari PT Pos dalam hal pemeteraian dokumen dan leges alat bukti (nazegelen). Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. berharap dengan adanya inovasi ini, perlayanan prima (service excellent) kepada para pihak pencari keadilan dapat terwujud di Pengadilan Agama Karangasem.

Add comment


Security code
Refresh

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);