SOSIALISASI RUU PEMBENTUKAN PTA BALI, BALEG DPR RI KUNJUNGAN KERJA DAN DENGAR PENDAPAT DENGAN PEMPROV DAN PERADILAN SE WILAYAH BALI

Kamis, 3 Juni 2021 bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan dengar pendapat terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi AgamaKalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Selain dihadiri oleh Gubernur dan Forkompimda Provinsi Bali, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan seluruh Pimpinan Lembaga Peradilan di wilayah Provinsi Bali. Termasuk 9 Ketua Pengadilan Agama di wilayah Pulau Bali.

Berdasarkan Surat DPR RI Nomor LG/0704/DPR RI/V/2021 tanggal 02 Juni 2021, tepat pukul 14.30 WITA kegiatan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI tersebut resmi dibuka oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. Selain membuka kegiatan tersebut, I Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas penyusunan RUU 5 Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Bali.
“Oleh karena sampai saat ini Provinsi Bali belum memiliki Pengadilan Tinggi Agama tersendiri, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Bali serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, sudah saatnya membentuk Pengadilan Pengadilan Tinggi Agama Bali di wilayah Provinsi Bali”, sambut beliau. “Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Legislasi DPR RI yang tela mengakomodir penyusunan RUU Pengadilan Tinggi Agama Bali, sehingga kedepannya setelah RUU tersebut menjadi Undang-Undang maka masyarakat Bali khususnya yang beragama Islam selalu menjadikan hukum sebagai Panglima di Bali yang kita cintai ini”, tegasnya.

Selain Gubernur, unsur Forkompimda dan Bendesa Adat Provinsi Bali menyampaikan pandangan positifnya terkait pembentukan RUU Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. dalam kegiatan tersebut juga berkesempatan menyampaikan pandangan. Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. selain menyampaikan terimakasih atas adanya inisiatif DPR RI terhadap pembahasan RUU PTA Bali, Beliau juga menyatakan dengan terbentuknya PTA Bali dapat dipastikan akan memberikan banyak manfaat dalam penegakan hukum kepada masyarakat Bali, khsusnya yang beragama Islam.
“Berdirinya PTA Bali nantinya akan memberikan dampat positif kepada masyarakat pencari keadilan ketika berperkara di Pengadilan Agama. Proses berperkara akan semakin mudah dan biaya semakin ringan. Akses mereka dalam berperkara juga akan semakin mudah”, jelas Beliau. “Selain itu, dengan adanya Pengadilan Tinggi Agama Bali, maka pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap 9 Pengadilan Agama yang sudah ada di wilayah Provinsi Bali juga akan lebih efektif dan efisien”, tambahnya. Beliau juga menyatakan meskipun dengan berdirinya PTA Bali akan mengurangi yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, namun demi terwujudkan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penegakan hukum, maka Pengadilan Tinggi Agama mendukung penuh atas pendirian PTA Bali.

Setelah kegiatan tersebut ditutup tepat pukul 16.30 WITA, Ketua PA Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H ketika ditemui Tim TI menyampaikan bahwa melalui rapat dengar pendapat tersebut pada dasarnya seluruh peserta rapat, termasuk unsur Pemerintah Daerah Provinsi Bali menyatakan tanggapan positif dengan adanya pendirian PTA Bali. “Semoga setelah pelaksanaan kegiatan Baleg DPR RI hari ini, RUU Tentang Pembentukan 5 PTA, termasuk PTA Bali dapat segera disetujui dan disahkan oleh seluruh Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna”, do’a dan tutup Beliau.