Sosialisasi E-Court PA Karangasem
Ketua Pengadilan Agama Karangasem berkesempatan mengadakan Sosialisasi E-Court secara internal dan eksternal di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Karangasem yang dihadiri oleh seluruh pegawai PA Karangasem secara internal dan perwakilan Advokat yang bernaung dalam Organisasi Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) secara eksternal pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021.
Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi e-court dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pihak-pihak terkait agar prosedur penanganan perkara secara elektornik dapat dilakukan lebih baik dan semaksimal mungkin sehingga para pencari keadilan merasa puas dengan pelayanan online tanpa harus mendatangi pengadilan untuk proses pendaftaran perkara dan pembayaran biaya panjar
Secara Internal
Materi e-court disampaikan secara ringkas dan sederhana oleh Khalishah Mulyani, S.H.I., M.H. Hakim PA Karangasem. Yaitu dengan menyampaikan prosedur registrasi pengguna terdaftar, proses pendaftaran perkara secara e-court dan pembayaran panjar perkara melalui e-court hingga mendapatkan nomor perkara, semua hal tersebut sesuai dengan SOP e-court PA Karangasem Nomor SOP/AP/71 tertanggal 15 Juni 2020.
Hal-hal tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan pengetahuan terutama kepada petugas terkait perkara seperti petugas PTSP, Panitera dan Panitera Muda untuk dapat melayani para pencari keadilan dengan lebih cepat dan mudah. Dengan peningkatan pelayanan yang maksimal dapat menjadikan Pengadilan Agama Karangasem menjadi lembaga dengan layanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Secara Eksternal
Sosialisasi E-Court secara eksternal ini dilaksanakan dengan tujuan agar penanganan perkara secara elektornik di Pengadilan Agama semakin meningkat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi karena pada dasarnya pengembangan aplikasi e-court oleh Mahkamah Agung adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengajukan perkara serta meminimalisir panjar biaya perkara.
Materi e-court juga disampaikan secara ringkas dan sederhana oleh Khalishah Mulyani, S.H.I., M.H. Hakim PA Karangasem. Yaitu dengan menyampaikan prosedur registrasi pengguna terdaftar, proses pendaftaran perkara secara e-court dan pembayaran panjar perkara melalui e-court hingga mendapatkan nomor perkara, semua hal tersebut sesuai dengan SOP e-court PA Karangasem Nomor SOP/AP/71 tertanggal 15 Juni 2020.
Para advokat yang berkesempatan menghadiri sosialisasi ini berjumlah 4 orang dan dihadiri juga oleh Ketua DPC Ferari Cabang Karangasem, I Made Budi Sugianto, S.H., CIL, CPL, CPCLE, beliau menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Karangasem yang mengadakan acara ini sehingga setiap advokat dapat memanfaatkan secara maksimal aplikasi e-court Mahkamah Agung karena sangat membantu para advokat sebagai Pengguna Terdaftar serta menjadi jembatan bagi advokat dengan PA Karangasem untuk membangun hubungan relasi untuk masa yang akan datang.
Pada kesempatan ini Ketua PA Karangasem juga menyampaikan kesannya kepada advokat yang hadir untuk membangun hubungan positif dengan Aparat Penegak Hukum termasuk Pengadilan Agama,dan tak lupa mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif pada saat sosialisasi.
Sosialisasi e-court secara eksternal kemudian dilanjutkan dengan proses tanya jawab untuk saran perbaikan, ke depannya diharapkan hubungan positif ini dapat terus terjalin dengan baik demi tercapainya pelayanan terbaik kepada masyarakat.