PA Karangasem Laksanakan Sosialisasi
Pencegahan Pernikahan Dini di MA At Taqwim

Karangasem, 15 Maret 2022
Demi menekan angka pernikahan dini, Pengadilan Agama Karangasem melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang bertempat di Madrasah Aliyah (MA) At Taqwim Karangasem, Selasa (15/3). Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi kebijakan PA Karangasem di Tahun 2022. Selain itu, juga merupakan bentuk komitmen serta peran aktif PA Karangasem dalam memberikan pelayanan hukum berupa edukasi kepada masyarakat khususnya bahaya pernikahan dini. Kegiatan sosialisasi init diikuti oleh Tim PA Karangasem yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kepala dan Pengasuh MA At Taqwim Karangasem.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh berjumlah 93 orang siswa yang terdiri dari siswa-siswi Madrasah Aliyah (MA) At Taqwim berjumlah 65 orang, serta siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTS) At Taqwim yang berjumlah 28 orang.
Pada kesempatan tersebut, materi sosialisasi langsung disampaikan oleh Ketua PA Karangasem, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Alfian Yusuf, SHI MH dan Sekretaris Hj Mujayanah, SAg,MH.

Materi sosialisasi, diawali dengan penyampaian perubahan batas usia menikah pada Undang-Undang Perkawinan, selanjutnya dipaparkan perihal data beserta analisis perkara permohonan Dispensasi Kawin yang diterima PA Karangasem pada Tahun 2021. Selain itu Ketua Pengadilan juga menyampaikan edukasi terkait sebab beserta dampak sistemik akibat dari pernikahan dini, bagi anak sebagai pelaku perkawinan, keluarga dan masyarakat secara umumnya.

Nampak siswa-siswi MA At Taqwiim berperan aktif dan antusias dalam mendengarkan materi, bahkan dalam sesi tanya jawab. Di sisi lain, Kepala MA At Taqwim Karangasem, Erno S.Pd menyambut sangat baik atas terselenggaranya sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini oleh Pengadilan Agama Karangasem. Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi ini sangatlah penting untuk mengarahkan generasi muda khususnya siswa-siswi MA At Taqwim agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan.
Di akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak MA At Taqwim Karangasem yang telah memberikan ruang dan fasilitas untuk kelancaran kegiatan sosialisasi tersebut. Beliau juga berharap semoga kegiatan sosialisasi tersebut memberikan manfaat bagi generasi muda khususnya siswa MA At Taqwim agar tidak terjerumus dalam hal pernikahan dini.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan pemberian cinderamata oleh Ketua Pengadilan Agama Karangasem kepada Kepala MA At-Taqwim, serta foto bersama dengan siswa MA At Taqwim Karangasem. (Hum)