Semarakkan Bulan Suci Ramadhan,
PA Karangasem Berikan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
ke MTs Ma’arif Karangasem

Karangasem, 14 April 2022
Pengadilan Agama Karangasem secara marathon melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Lembaga Pendidikan yang ada di Kabupaten Karangasem. Setelah beberapa kali melaksanakan kegiatan yang sama tibalah pelaksanaan sosialisasi ini di MTs Ma'arif Karangasem, Kamis (14/4). Kegiatan ini merupakan sosialisasi terakhir di Lembaga Pendidikan yang ada di Kabupaten Karangasem, Adapun kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Tim PA Karangasem yang terdiri dari Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kepala dan para Guru MTs Ma’arif Karangasem.

Kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini tersebut diikuti oleh siswa MTs Ma’arif Karangasem yang berjumlah 53 orang siswa terdiri dari siswa kelas VII dan VIII bertempat di Masjid Baitur Rahman Kecicang Islam Kabupaten Karangasem. Masjid dijadikan sebagai tempat sosialisasi karena beberapa kelas dipakai untuk kegiatan Ujian Akhir Kelas IX MTs Ma'arif.
Pada kesempatan tersebut, materi sosialisasi langsung disampaikan oleh Ketua PA Karangasem, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H.

Materi sosialisasi diawali dengan motivasi untuk wajib belajar 12 tahun kepada para siswa disampaikan pula perubahan batas usia menikah pada Undang-Undang Perkawinan, selanjutnya dipaparkan perihal data beserta analisis perkara permohonan Dispensasi Kawin yang diterima PA Karangasem pada Tahun 2019-2021. Selain itu Ketua Pengadilan juga menyampaikan edukasi terkait sebab beserta dampak sistemik akibat dari pernikahan dini, bagi anak sebagai pelaku perkawinan, keluarga dan masyarakat secara umumnya.

Nampak siswa-siswi MTs Ma’arif Karangasem berperan aktif dan antusias dalam mendengarkan materi, bahkan dalam sesi tanya jawab. Di sisi lain, Kepala MTs Ma’arif Karangasem, Azanuddin, S. Ag., M. Pd., menyambut sangat baik atas terselenggaranya sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini oleh Pengadilan Agama Karangasem. Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi ini sangatlah penting untuk mengarahkan generasi muda khususnya siswa-siswi MTs Ma’arif Karangasem agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan.

Di akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak MTs Ma’arif Karangasem yang telah memberikan ruang dan fasilitas untuk kelancaran kegiatan sosialisasi tersebut. Beliau juga berharap semoga kegiatan sosialisasi tersebut memberikan manfaat bagi generasi muda khususnya siswa MTs Ma’arif Karangasem agar tidak terjerumus dalam hal pernikahan dini.
Mengingat Lingkungan Kecicang Islam sebagai penyumbang Pernikahan Dini di Kabupaten Karangaem. Jadi PA Karangasem melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini dalam rangka menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Karangasem.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan pemberian cinderamata oleh Ketua Pengadilan Agama Karangasem kepada Kepala MTs Ma’arif Karangasem, serta foto bersama dengan siswa-siswi MTs Ma’arif Karangasem sambil meneriakkan yel-yel dan menyampaikan dukungan kepada Pengadilan Agama Karangasem untuk meraih predikat WBBM tahun 2023.(Hum)