Cegah Perkawinan Anak,
PA Karangasem Teken Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan
Senin, 4 Juli 2022, PA Karangasem adakan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem bertempat di Ruang Sidang Utama PA Karangasem. Acara ini merupakan tindaklanjut atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
Acara ini dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh pegawai PA Karangasem, serta turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem bersama jajarannya. Acara diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Hymne Mahkamah Agung setelah itu barulah dilanjutkan dengan sambutan Ketua PA Karangasem, Ach. Zakiyuddin S.H., M.H., disampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Kepala Dinas yang begitu antusias atas terlaksananya kegiatan ini. Dan disampaikan pula komitmen PA Karangasem untuk bersinergi dengan Pemkab Karangasem dan terkhusus Dinas Kesahatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selanjutnya Kepala Dinas Kabupaten Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama, M.M., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi terhadap perjanjian kerja sama ini. Beliau menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi program, prioritas baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional adalah perlindungan perempuan dan anak, di mana pada tahun 2021 Kabupaten Karangasem sudah menjadi Kabupaten Layak Anak, dan dengan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, semoga pembangunan kesehatan di Kabupaten Karangasem dapat lebih baik lagi.
Semoga dengan terlaksananya kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara PA Karangasem dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem dapat menjamin pelaksanaan peradilan inklusi yang melindungi hak anak dan meningkatkan peran orang tua dalam meminimalisir perkawinan anak di bawah umur.