Logo Baru2

Written by Taufik on . Hits: 333

PA Karangasem Kembali Raih Penghargaan dari DJPB Provinsi Bali

Karangasem, 28 September 2022

Rabu, (28/9) Pengadilan Agama (PA) Karangasem mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Bali dengan memperoleh Peringkat Ketiga Lembaga yang Berkinerja Melaksanakan Anggaran Terbaik Kategori Pagu Sedang (100 Miliar – 1 Triliun) di wilayah kerja Kanwil DJPB Provinsi Bali Semester I Tahun Anggaran 2022.

 

DJPB 1

 

Penghargaan tersebut merupakan buah kerja TIM Pintar PA Karangasem terutama Tim Pengelola Keuangan. Pasalnya, beberapa minggu yang lalu pun PA Karangasem meraih penghargaan dari KPPN Amlapura terutama dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pengelolaan rekening satker. Hal tersebut menjadikan modal berharga bagi PA Karangasem dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

 

DJPB 2

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua PA Karangasem, M. Taufik, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja dari Tim Pintar PA Karangasem. Beliau menambahkan bahwa usaha tidak akan pernah menghianati hasil. Bahwa penghargaan tersebut merupakan buah kerja keras TIM Pintar PA Karangasem khususnya dalam hal pengelolaan keuangan. Selain itu, Beliau juga berharap kepada Tim Pintar PA Karangasem agar jangan berpuas diri, namun terus meningkatkan capaian prestasi di bidang yang lain dan terus meningkatkan kekompakan. (Dsw).

Add comment


Security code
Refresh

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);