SILANDEP PA Karangasem Kembali “Unjuk Gigi”
Amlapura, 9 Maret 2023
Pengadilan Agama (PA) Karangasem terus berupaya untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, salah satu caranya dengan membuat dan meningkatkan inovasi layanan publik. Sistem Inovasi Layanan Terintegrasi Perubahan Status Kependudukan (SILANDEP) merupakan salah satu inovasi dari PA Karangasem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem. Inovasi tersebut sudah diterapkan sejak 1 september 2021 dan telah berjalan selama lebih dari 1 (satu) tahun. Tujuan dari inovasi tersebut yaitu untuk mempermudah bagi para pencari keadilan dalam hal merubah status Kartu Keluarga (KK) dan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) setelah adanya putusan dari PA Karangasem.
Proses pengurusan layanan SILANDEP cukup mudah yaitu, setelah adanya putusan dari PA Karangasem, maka para pencari keadilan dapat langsung menuju ke Meja Pengambilan Produk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, menyerahkan berkas berupa Fotokopi E-KTP dan KK lama untuk selanjutnya diproses oleh petugas PTSP. Setelah proses pembuatan perubahan KK dan E-KTP yang baru sudah selesai, maka para pencari keadilan akan dihubungi dan dapat mengambilnya beserta akta cerai yang telah terbit ke Kantor PA Karangasem.
Kamis, (9/3), Bertempat di Ruang PTSP, PA Karangasem kembali gelar SILANDEP dengan menggandeng Disdukcapil Kabupaten Karangasem. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Permohonan dan Pegawai PA Karangasem, Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Karangasem serta Para Pihak Pencari Keadilan. Acara tersebut dilakukan secara simbolis dalam rangka mengawali inovasi SILANDEP di tahun 2023. Selanjutnya, Ni Ketut Arini, S.H., selaku Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Karangasem menyerahkan KK dan E-KTP baru kepada Isyhad WIra Budiawan, S.H.I., M.S.I., selaku Wakil Ketua PA Karangasem.
Setelah itu, Wakil Ketua menyerahkan KK dan E-KTP baru beserta Akta Cerai kepada para pencari keadilan. Dalam kesempatan tersebut, para pencari keadilan berterima kasih atas adanya layanan SILANDEP yang mempermudah dalam mengurus perubahan status kependudukan tanpa harus datang ke Disdukcapil serta tanpa biaya apapun. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua juga menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil yang telah bersinergi sejak tahun 2021 serta kepada para pencari keadilan yang telah memberikan kepercayaan kepada PA Karangasem dan Disdukcapil Kabupaten Karangasem. Beliau juga berharap, semoga dengan adanya inovasi SILANDEP dapat memberikan lebih banyak manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Karangasem, sehingga PA Karangasem dapat mewujudkan Pembangunan Zona Integritas dari WBK menuju WBBM. (Dsw)