Peduli Anak, PA Karangasem Berpartisipasi bersama KPPAD Bali dalam Rapat Koordinasi
Dalam rangka evaluasi perlindungan terhadap anak khususnya di Provinsi Bali, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali melakukan perjalanan ke semua kabupaten di Bali untuk sharing mengenai penanganan anak dengan semua instansi terkait.
Selasa, 26 September 2023 merupakan giliran Kabupaten Karangasem, dengan dukungan fasilitas penuh dari Pemerintah Daerah Karangasem, kegiatan diadakan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dengan mengundang semua instansi yang terkait dalam penanganan anak diantaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepolisian (Unit Perlindungan Perempuan & Anak), Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), DUKCAPIL, Dinas Perpustakaan dan instansi lain.

Khusus Pengadilan Agama, PPAD meminta data Dispensasi Kawin. Khalishah Mulyani, Hakim Pengadilan Agama yang hadir pada rapat tersebut menjelaskan data dimana PA Karangasem pada tahun 2021 menangani 18 perkara Dispensasi Kawin (semuanya dikabulkan), tahun 2022 terdapat 12 perkara (6 kabul, 5 tolak dan 1 cabut) dan tahun 2023 terdapat 4 perkara.
Secara statistik, pengajuan pernikahan anak dibawah umur ke PA menurun setiap tahunnya, hal ini karena di pusat yaitu Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin dan disini, Pengadilan Agama Karangasem telah menjalankan Program Sosialisasi Pernikahan Di Bawah Umur. Kegiatan tersebut menyasar langsung ke MTS dan MAN yang ada di Karangasem dengan membagikan pengetahuan kepada murid-murid mengenai pentingnya pendidikan 12 tahun serta pengalaman bekerja sebelum masuk ke dunia pernikahan karena banyak yang harus dipersiapkan.
Disamping itu, Pengadilan Negeri memberikan data mengenai Dispensasi Kawin, Jumlah anak pelaku dan anak korban, jumlah Hakim Anak di pengadilan (ada 7 Hakim/semua Hakim) serta putusan pengadilan dengan restitusi. Kejaksaan juga memberikan data jumlah diversi anak dan restitusi. Sedangkan Kepolisian (Unit PPA) memberikan data kasus anak korban kekerasan, ABH, Diversi dan Jumlah penyidik 4 org dimana 2 diantaranya telah mendapat pelatihan khusus.

UPTD PPA Karangasem menyampaikan jumlah kasus anak yang ditangani sepanjang tahun 2023 sebanyak 21 kasus, serta menjelaskan mengenai kekurangan tenaga Psikolog/Psikiater serta belum adanya fasilitas rumah aman. Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat 109 anak putus sekolah namun sekolah ramah anak telah dibuat. Dinas Sosial juga menyampaikan bahwa Kabupaten Karangasem telah memiliki 5 LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) yang dievaluasi secara ketat setiap bulannya.
Tujuan utama PPAD mengadakan Rapat Koordinasi ini adalah untuk mengumpulkan data pada setiap instansi yang terkait dengan penanganan anak di Karangasem, regulasi, upaya penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan pemenuhan hak-hak anak serta mengetahui secara rinci program apa yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi dalam hal penguatan perlindungan terhadap anak serta masalah apa yang secara real ada di Kabupaten Karangasem. Rapat ditutup dengan mendiskusikan bagaimana solusi terbaik agar ke depannya negara dapat semakin kuat dalam melindungi anak-anak sebagai masa depan bangsa. (Khalish)