Di Hadapan Ketua PTA Bali, Ketua PA Karangasem Ucapkan Pakta Integritas dan Tandatangani Kontrak Kinerja
Bertempat di Aula PTA Bali, Selasa tanggal 16 Januari 2024, Ketua PA Karangasem M. Taufik, S.H.I.,M.H bersama dengan seluruh Ketua PA se wilayah hukum PTA Bali melaksanakan pengucapan Pakta Integritas dan penandatanganan Kontrak kinerja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua PTA Bali Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES dan disaksikan oleh Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris Tingkat Banding dan Tingkat pertama seluruh satuan Kerja di wilayah Hukum PTA Bali
Pakta integritas sendiri diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansinya dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Menerut ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesanggupan untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pakta integritas berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut kemudian diejawantahkan ke dalam Perjanjian Kinerja selama satu tahun antara seluruh Ketua PA se wilayah Hukum PTA Bali dengan Ketua PTA Bali (xred)