Tingkatkan layanan Kaum Difabel PA Karangasem Jalin Kerjasama dengan SLB Negeri 1 Karangasem
Bertempat di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Karangasem, Kamis 18 Januari 2024 Ketua PA Karangasem M. Taufik, S.H.I.,M.H melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Mudi Dwikora Hesti, S.Pd selaku Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem; Turut hadir mendampingi Ketua PA Karangasem Panitera Ismail Marzuki, S.H.,M.H dan Sekretaris Hj Mujayanah, S.Ag.,M.H.
Perjanjian Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan layanan PA Karangasem kepada Pengguna layanan PA khususnya para pencari keadilan yang membutuhkan penerjemah bahasa isyarat;
Perjanjian ini didasari Pemahaman PA Karangasem bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh kesemua layanan yang ada dipengadilan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususan nya.
Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan layanan yang ada di PA Karangasem menjadi lebih baik lagi guna mendukung program-progam PA Karangasem (xred)