Tingkatkan Layanan Prima, PA Karangasem Laksanakan
Sidang Keliling/Di Luar Gedung Perdana
Rabu (8/5). Pengadilan Agama (PA) Karangasem Bersama dengan Tim, melaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Sidang Di Luar Gedung) untuk pertama kalinya setelah sekian lama tidak terealisasi. Hal tersebut dikarenakan PA Karangasem baru mendapatkan Anggaran Sidang Keling Pada Tahun Anggaran 2024. Sehingga jika dilihat dari 3 tahun ke belakang, PA Karangasem tidak dapat melaksanakan kegiatan sidang keliling karena ketiadaan anggaran.
Pelaksanaan sidang keliling tersebut dilaksanakan di Banjar Dinas Karangsasak, Desa Bukit, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2024/PA.Kras. Adapun susunan tim sidang keliling PA Karangasem terdiri dari Wakil Ketua (Hakim), Panitera (PP), Jurusita Pengganti, serta Petugas Administrasi sebanyak 4 orang, sehingga total seluruhnya ada 7 orang.
Pelaksanaan sidang keliling tersebut bertujuan untuk memberikan layanan prima kepada masyakarat yang memiliki keterbatasan akses ke PA Karangasem. Hal tersebut bisa terjadi karena jarak yang jauh antara rumah pihak dengan kantor PA Karangasem maupun akses jalan yang sulit untuk ditempuh, sehingga para pihak tersebut diberikan layanan sidang keliling.
Selain kegiatan sidang keliling, PA Karangasem juga melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Informasi Layanan Perkara dan Produk PA Karangasem, baik dalam bentuk tanya jawab maupun diskusi. Sehingga dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat sekitar dapat menanyakan probelamtikanya yang terkait langsung dengan kewenangan PA Karangasem dalam memberikan layanan.
Dampak atau manfaat dengan adanya kegiatan sidang keliling tersebut tentu saja sangat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Diantaranya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke PA Karangasem akan sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Mereka dapat menghemat waktu, tenaga, biaya serta memperkecil resiko jika terjadi sesuatu di jalan. Apalagi di Kabupaten Karangasem ini hampir 60% kondisi geografisnya dikelilingi oleh pegunungan, sehingga para pihak yang tinggal di sekitar pegunungan sangat merasakan dampaknya dengan adanya kegiatan sidang keliling.
Selanjutnya, dengan kegiatan sidang keliling tersebut harapannya ke depan agar masyarakat pencari keadilan yang memiliki keterbataran akses ke PA Karangasem dapat merasakan hak yang sama yaitu mendapatkan pelayanan prima meskipun dipisahkan oleh jarak yang jauh. (Hum).