Lemari Arsip Penuh, Kepaniteraan Pengadilan Agama Karangasem Lakukan Penataan Arsip Berkas Perkara
Karangasem, Jum’at (7-06-2024) - Berkas perkara yang menumpuk dan memenuhi lemari arsip di Ruang Arsip Pengadilan Agama Karangasem mendorong dilakukannya penataan arsip. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyimpanan, pencarian, dan mengamankan berkas perkara.

Menurut Panitera di Pengadilan Agama Karangasem Bapak Ismail Marzuki, S.H., M.H, penataan arsip ini dilakukan secara berkala untuk memastikan pengelolaan arsip perkara di Pengadilan Agama Karangasem berjalan dengan baik dan rapi.
- Berkas perkara diklasifikasikan berdasarkan jenis perkara, tanggal putusan, dan nomor perkara.
- Arsip yang masih terpakai disimpan kembali ke dalam lemari arsip dengan rapi dan sistematis.


Penataan arsip ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya:
- Memudahkan pencarian berkas perkara: Dengan penataan yang rapi dan sistematis, petugas pengadilan akan lebih mudah menemukan berkas perkara yang dibutuhkan.
- Menghemat ruang penyimpanan: Penyimpanan arsip yang rapi dan sistematis dapat menghemat ruang penyimpanan di lemari arsip.
- Menjaga keamanan berkas perkara: Arsip yang tertata rapi dan tersimpan dengan baik akan terhindar dari kerusakan dan kehilangan.

Pengadilan Agama Karangasem berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya, termasuk dalam hal pengelolaan arsip perkara. Penataan arsip ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.(Red. Kie_)
