Zoomeetting Sosialisasi PMK 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Amlapura, 13 Juni 2024 Hj Mujayanah, S.Ag., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Karangasem dan Humam Mujahiddin Ar Rosyidi, S.IP., M.H. selaku Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Karangasem mengikuti Zoometting dengan seluruh Pengadilan Agama di bawah Wilayah Dirjen Badilag. dimana selaku pemberi materi kali ini yaitu Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran Kementrian Keuangan RI.
Dalam zoometting ini membahas terkait Sosialisasi PMK Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. dimana PMK ini merupakan Perubahan dari PMK 113/PMK.05/2012. Adapun point-point penting yang dijabarkan lebih lanjut dalam PMK ini salah satunya adalah Mekanisme Pertanggungjawaban dari PMK sebelumnya hanya bisa digunakan dengan mekanisme UP dan LS namun sekarang ada tambahan menggunakan UP Tunai ataupun mekanisme UP KKP.
Selanjutnya untuk kedepannya pengembangan dari PMK ini yaitu Surat Perjalanan Dinas, Proses Pembelian Tiket, Penginapan dan lain-lainnya tersebut pelaksanaannya akan direncanakan menggunakan Sistem Elektronik. dengan harapan Semakin Transparannya dalam Pelaksanaan Perjalanan Dinas serta memberikan efektifitas dalam pengelolaan anggaran.