Perkara Perceraian Dominasi Agenda Sidang di Pengadilan Agama Karangasem
Karangasem, 03 September 2024 – Pengadilan Agama Karangasem berhasil menyelesaikan 2 perkara gugatan dari 8 perkara yang masuk pada bulan Agustus ini. Perkara gugatan yang masuk yakni Cerai Gugat sebanyak 5 perkara dan cerai Talak sebanyak 1 perkara. Perceraian didominasi perkara yang masuk bulan ini, sedangkan permohonan 1 perkara yakni Permohonan Isbat Nikah, permohonan Isbat Nikah melalui proses pengumuman terlebih dahulu melalui website dan medsos resmi Pengadilan Agama Karangasem.
Meskipun terdapat peningkatan jumlah perkara baru, pengadilan tetap berupaya menyelesaikan perkara secara efektif. Hingga akhir bulan, masih terdapat 6 perkara yang belum selesai. Adapun perkara tersebut yakni 5 Perkara Gugatan dan 1 perkara permohonan.
PA Karangasem terus berupaya menyelesaikan perkara secara cepat, tepat, dan sesuai dengan Standar Operating Procedure . Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya, seperti mediasi dan sidang elektronik (litigasi). Dengan demikian, Pengadilan Agama Karangasem telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat dan efisien kepada masyarakat Karangasem. _RM_