ADAB DI ATAS ILMU (“AL ADABU FAUQOL ILMI”)
Karangasem, 07 Oktober 2024
Senin (07/10), Dalam kesempatan Bimbingan Mental (BIMTAL) kali ini, di buka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem Isyhad Wira Budiawan, S.H.I., M.S.I., beliau menyampaikan berkaitan dengan pengawasan melekat yaitu PERMA no 8 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Selain itu pimpinan dan pegawai harus sama-sama memperjuangkan integritas dan martabat di Pengadilan Agama Karangasem.
Wakil Ketua PA Karangasem memberikan kriteria atau hal-hal yang harus terpenuhi dalam monev yaitu goal, indikator dan target.
Bimtal dilanjutkan oleh Ketua PA Karangasem Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., yang menyampaikan 2 hal dalam hidup, yaitu Adab di Atas Ilmu dan Tujuan Utama Bekerja secara Optimal.
Adab di Atas Ilmu (“AL ADABU FAUQOL ILMI”)
Ketua PA Karangasem menyampaikan pentingnya adab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan. Ilmu pengetahuan yang dimiliki seluruh pegawai pengadilan harus diimbangi dengan adab yang baik. Sehebat apapun ilmu yang kita miliki, jika tidak diiringi dengan adab yang baik, maka ilmu tersebut tidak akan bermanfaat bagi masyarakat. Lebih lanjut, Ketua PA Karangasem juga menekankan pentingnya bagi seluruh pegawai Pengadilan untuk belajar dan mengembangkan diri agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Tujuan Utama Bekerja secara Optimal
Ketua PA Karangasem memberikan motivasi kepada seluruh pegawai untuk senantiasa bekerja secara optimal. Beliau menekankan bahwa tujuan utama bekerja secara optimal dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan mencapai target kinerja yang positif. Sebagai aparatur peradilan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa keadilan itu terwujud. Oleh karena itu, kita harus bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional, dan penuh integritas.
Dalam kesempatan yang sama Ketua PA Karangasem memberikan pesan kepada mahasiswa Uin Alauddin Makassar yang saat ini sedang menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di PA Karangasem. Beliau menyampaikan secara umum terkait fungsi dan wewenang PA Karangasem serta struktur kekuasaan kehakiman dalam cakupan wewenang di bidang yudikatif. Selain itu beliau juga menyampaikan pentingnya pengetahuan tentang Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Lebih lanjut beliau berpesan agar para mahasiswa menyiapkan segala sesuatu terkait masa depan, seperti pekerjaan maupun karir baik jika nantinya menjadi Hakim maupun ASN di Pengadilan. (Ast)