Logo Baru2

Written by Munawaroh on . Hits: 116

Kuasa Pengguna Anggaran dan Jajaran Lakukan Pemilahan Barang, Ini Tujuannya

Amlapura, Jum’at 21 Februari 2025 – Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), bersama jajaran melaksanakan kegiatan inventarisasi BMN. Kegiatan ini bertujuan untuk memisahkan barang-barang yang masih dalam kondisi baik dan yang sudah rusak.

WhatsApp Image 2025 02 21 at 15.27.36WhatsApp Image 2025 02 21 at 15.27.35 1

Pemilahan barang BMN ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga dan mengelola aset negara secara efektif dan efisien. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka setiap instansi pemerintah wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan barang BMN yang ada di bawah penguasaannya.

"Kegiatan pemilahan ini penting untuk memastikan bahwa barang-barang BMN yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara barang-barang yang rusak dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar KPB.

WhatsApp Image 2025 02 21 at 15.27.36 1WhatsApp Image 2025 02 21 at 15.27.35

Barang-barang BMN yang masih dalam kondisi baik akan dicatat dan disimpan dengan baik untuk digunakan kembali. Sementara itu, barang-barang yang rusak akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih dapat diperbaiki atau harus dihapuskan dari daftar aset negara.

Kegiatan pemilahan barang BMN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan pengelolaan aset yang baik, diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan masyarakat dan negara.

WhatsApp Image 2025 02 21 at 15.27.35 2

Pengelolaan BMN yang efektif adalah fondasi penting dalam membangun Zona Integritas (ZI) di instansi pemerintah. Dengan pengelolaan BMN yang baik, transparan, dan akuntabel, instansi pemerintah dapat mencegah korupsi, meningkatkan efisiensi, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada Masyarakat. Mon-

Add comment


Security code
Refresh

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);