"Upaya Akuntabilitas PA Karangasem tingkatkan Transparasi Anggaran"
Karangasem, | 3 Maret 2025, Bagian Keuangan Pengadilan Agama Karangasem telah merilis Laporan Realisasi Anggaran untuk dua dipa pada Pengadilan Agama Karangasem diantaranya : DIPA 01 dan DIPA 04, Adapun Realisasi anggaran pada DIPA 01 Pengadilan Agama Karangasem sampai dengan 28 Februari 2025 yaitu sejumlah Rp. 421.163.294 atau 15,47% dari Pagu Anggaran sejumlah Rp2.723.287.000. Adapun realisasi tersebut terdiri dari: 1).Belanja Pegawai sebesar Rp.228.606.286 atau 17.08%, yang digunakan untuk membayar gaji Pegawai, 2).Belanja Barang sebesar Rp.192.557.008 atau 19.31%, yang digunakan untuk Operasional Perkantoran, dan Belanja Modal 0%.
Realisasi Anggaran DIPA 04 yang merupakan program prioritas Nasional, dengan Pagu Rp.33.500.000, realisasi anggaran DIPA 04 hingga 28 Februari 2025, mencapai 6.700.000,- atau 20.00% Rincian Realisasi Penggunaan anggaran DIPA 04 sebagai berikut: 1). Posbakum sebesar Rp.6.000.000,- atau 20.00%. yang digunakan untuk jasa pembuatan surat gugatan bagi para pencari keadilan secara gratis, 2). Pembebasan Biaya perkara sebesar Rp.700.000,- atau 20.00% yang digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu berperkara di Pengadilan Agama Karangasem secara gratis (Prodeo), Pencapaian atas Realisasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai perencanaan menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Karangasem berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, sehingga program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang ditetapkan. (Tim IT)