"Reformasi Akuntabilitas PA Karangasem tingkatkan Transparasi Anggaran"
Karangasem, 2 Juni 2025, Bagian Keuangan Pengadilan Agama Karangasem telah merilis Laporan Realisasi Anggaran untuk dua dipa pada Pengadilan Agama Karangasem diantaranya : DIPA 01 dan DIPA 04, Adapun Realisasi anggaran pada DIPA 01 Pengadilan Agama Karangasem sampai dengan 31 Mei 2025 yaitu sejumlah Rp. 1.252.768.314 atau 45.22% dari Pagu Anggaran sejumlah Rp2.770.595.000. Adapun realisasi tersebut terdiri dari: 1).Belanja Pegawai sebesar Rp.702.873.068 atau 51.24%, yang digunakan untuk membayar gaji Pegawai, 2).Belanja Barang sebesar Rp.549.895.246 atau 54.38%, yang digunakan untuk Operasional Perkantoran, dan Belanja Modal 0%.
Realisasi Anggaran DIPA 04 yang merupakan program prioritas Nasional, dengan Pagu Rp.33.500.000, realisasi anggaran DIPA 04 hingga 31 Mei 2025, mencapai Rp. 14.408.000,- atau 43.01% Rincian Realisasi Penggunaan anggaran DIPA 04 sebagai berikut: 1). Posbakum sebesar Rp.13.500.000,- atau 45.00%. yang digunakan untuk jasa pembuatan surat gugatan bagi para pencari keadilan secara gratis, 2). Pembebasan Biaya perkara sebesar Rp.908.000,- atau 25.94% yang digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu berperkara di Pengadilan Agama Karangasem secara gratis (Prodeo), Pencapaian atas Realisasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai perencanaan menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Karangasem berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, sehingga program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang ditetapkan. (Tim IT)