Pengadilan Agama Karangasem Selesaikan 7 Perkara Selama Bulan Mei 2025, Dua Diantaranya Berhasil Dimediasi
Karangasem, 2 Juni 2025 – Pengadilan Agama Karangasem mencatat kinerja penyelesaian perkara yang positif selama bulan Mei 2025. Berdasarkan data rekapitulasi dari Sistem Informasi Perkara, total perkara yang ditangani sebanyak 9 perkara, terdiri dari 7 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 perkara gugatan berhasil diselesaikan melalui proses persidangan, sementara 1 perkara permohonan juga telah diputus. Sehingga total perkara yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Agama Karangasem selama bulan Mei mencapai 7 perkara. Rasio penyelesaian perkara untuk gugatan tercatat 85,71%, sementara permohonan sebesar 50,00%.
Selain melalui jalur persidangan, Pengadilan Agama Karangasem juga terus mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi. Pada bulan Mei ini, tiga perkara telah menjalani proses mediasi. Hasilnya, dua perkara berhasil mencapai kesepakatan damai dan dicabut oleh para pihak, sementara satu perkara masih dalam proses mediasi dan diharapkan dapat mencapai kesepakatan damai antar pihak.
Ketua Pengadilan Agama Karangasem menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Kami terus mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai agar dapat memberikan hasil terbaik bagi para pihak, serta meringankan beban perkara di pengadilan,” ujarnya.