Logo Baru2

Written by Humam Mujahidin Ar Rosyidi on . Hits: 394

Ketua PA Karangasem Raih Gelar Doktor Hukum Islam

 

BANDUNG – Bertempat di Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Ketua Pengadilan Agama (PA) Karangasem, Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H telah menyelesaikan ujian promosi doktor, Rabu 9 Juli 2025. Meskipun menghadapi 9 (sembilan) orang penguji, Ketua PA Karangasem dengan meyakinkan menyelesaikan ujian promosi doktor dengan lancer dan sukses. Ujian promosi doktor tersebut merupakan tahap akhir bagi seorang mahasiswa pascasarjana yang menempuh Pendidikan Strata 3 (S3) di Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dalam penelitian desertasinya, Ketua PA Karangasem, Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H berfokus pada Perlindungan Hukum Terhadap Nafkah Anak Melalui Hak Ex Officio Hakim dalam Putusan Perkara Perceraian di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Objek penelitian yang bersangkutan merupakan satker lama dimana dahulu pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Manna.

Secara singkat tujuan penelitian desertasi tersebut adalah menganalisis pertimbangan filosofis hak ex officio hakim mengenai nafkah anak dalam putusan perkara perceraian di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, pertimbangan yuridis dan sosiologis hak ex officio hakim mengenai nafkah anak dalam putusan perkara perceraian, alasan hakim tidak menetapkan biaya pendidikan dan kesehatan tatkala menggunakan hak ex officio hakim mengenai nafkah anak, serta implikasi dan kepastian hukum terhadap perlindungan hukum melalui hak ex officio hakim mengenai nafkah anak dalam putusan perkara perceraian.

Sehingga hasil penelitian desertasi tersebut menunjukkan; Pertama, pertimbangan filosofis pemberian nafkah anak melalui hak ex officio hakim dalam putusan perkara perceraian di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu adalah didasarkan pada upaya memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi anak sebagai kelompok rentan, pemenuhan hak asasi anak, dan kepentingan terbaik anak. Kedua, pertimbangan yuridis dan sosiologis hak ex officio hakim mengenai nafkah anak dalam putusan perkara perceraian meliputi: aturan hukum yang berlaku, kemampuan suami, dan kebutuhan dasar anak. Ketiga, biaya pendidikan dan kesehatan tidak ditetapkan dalam putusan perceraian karena Surat Edaran Mahkamah Agung menentukan pembebanan nafkah anak di luar biaya pendidikan dan kesehatan, biaya Pendidikan dan kesehatan adalah kewajiban mutlak orang tua, dan kesulitan dalam mengukur biaya pendidikan dan kesehatan secara jelas. Keempat, implikasi penggunaan hak ex officio hakim mengenai nafkah anak dalam putusan perceraian terhadap perlindungan hukum anak adalah kepastian jumlah nafkah anak, jangka waktu pemberian nafkah anak hingga dewasa, cakupan nafkah anak, dan putusan pengadilan sebagai bukti autentik pembebanan nafkah anak.

Akhirnya, dengan telah terlaksananya ujian promosi doktor tersebut dengan sukses mengukuhkan Ketua PA Karangasem meraih gelar doktor (Dr.). Turut hadir juga dalam pelaksanaan ujian promosi doktor tersebut keluarga terdekat serta rekan sejawat sesame warga peradilan di wilayah Bandung dan sekitarnya. Tak lupa juga keluarga besar PA Karangasem memberikan ucapan selamat dan sukses kepada Bapak Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H semoga ilmunya yang diraih bermanfaat dan berkah.  (Hum)

Add comment


Security code
Refresh

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);