Mediasi Berhasil, Dua Hati Bersatu Kembali di PA Karangasem
Karangasem, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Karangasem kembali berhasil mencatat keberhasilan mediasi dengan pencabutan gugatan dalam perkara cerai gugat nomor 31/Pdt.G/2025/PA.Kras yang didaftarkan pada 7 Oktober 2025. Proses mediasi tersebut ditangani langsung oleh Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku mediator hakim bersertifikat di PA Karangasem.


Dalam suasana mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Karangasem, mediator memfasilitasi kedua belah pihak yang semula berselisih. Dengan pendekatan persuasif dan berorientasi pada penyelesaian damai, Dr. Alamsyah berhasil menciptakan suasana dialog yang kondusif dan saling menghargai.
Hasil dari proses tersebut sungguh menggembirakan. Kedua pihak yang semula berencana melanjutkan perkara ke persidangan akhirnya memilih untuk mencapai kesepakatan damai dan memperbaiki rumah tangga. Para pihak berjanji untuk memperkuat rasa cinta kasih, menjalin komunikasi yang lebih baik, serta saling memberi perhatian dan pengertian dalam kehidupan rumah tangga mereka ke depan. selanjutnya Penggugat menyatakan mencabut gugatan percerainnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa proses mediasi merupakan sarana efektif dalam menyelesaikan konflik secara damai dan penuh rasa kekeluargaan. Dengan adanya komitmen kedua belah pihak untuk kembali membangun keharmonisan keluarga.
Dr. Alamsyah menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keberhasilan mediasi tersebut. “Kunci keberhasilan mediasi terletak pada kemauan tulus dari para pihak untuk membuka diri dan saling memahami. Ketika keduanya bersepakat untuk memperbaiki hubungan” ujarnya.
Melalui keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Agama Karangasem kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa yang tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga memulihkan harmoni di tengah masyarakat. (Yus)
