Pengadilan Agama Karangasem Laksanakan Sidang Teleconference Bersama Pengadilan Agama Martapura
Karangasem, 20 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Karangasem kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan peradilan modern dan terintegrasi melalui sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Martapura. Sidang daring tersebut diselenggarakan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA, sebagai bentuk kerja sama antar satuan kerja peradilan agama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sidang teleconference ini dilaksanakan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi penggugat pada perkara cerai gugat Nomor 27/Pdt.G/2025/PA.Kras, di mana saksi-saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Martapura. Untuk menjamin kelancaran proses persidangan, Pengadilan Agama Karangasem sebagai penyelenggara mengajukan permohonan bantuan pelaksanaan sidang teleconference kepada Pengadilan Agama Martapura.
Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan efisien, dengan dukungan penuh dari tim teknis kedua pengadilan. Seluruh perangkat digital, jaringan komunikasi, serta sarana pendukung telah dipersiapkan dengan baik, sehingga proses pemeriksaan saksi dapat berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas maupun substansi pemeriksaan.
Pengadilan Agama Karangasem berkomitmen bahwa pelaksanaan sidang daring ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Melalui kolaborasi ini, Pengadilan Agama Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi peradilan elektronik (e-Court dan e-Litigation) dalam setiap tahapan proses persidangan. Sinergi antar pengadilan seperti ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan agama yang modern, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. (Yus)
