Logo Baru2

Selamat Datang di

PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

Jalan RA Kartini - Amlapura - Bali 80811. Telp / Fax : (0363) 21702 / (0363) 21702. Email : pa.karangasem@gmail.com || Email Delegasi : delegasi.pakarangasem@gmail.com || Email Pengaduan : pengaduan.pakarangasem@gmail.com
PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan Ini Kami Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Karangasem Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Sesuai atau Terjadi Penyimpangan, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
MAKLUMAT PELAYANAN

GUGATAN MANDIRI / PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI / PERMOHONAN MANDIRI

ZONA INTEGRITAS

Wilayah Bebas Dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Indonesia

Mahkamah Agung menyediakan Website Sebaran COVID -19 di Lingkungan Peradilan yang berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh aparatur pengadilan yang ada di satuan kerja baik PNS maupun Non PNS yang terdampak COVID-19.
Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Indonesia
         
1. Jadwal Sidang 2. Informasi Perkara 3. Direktori Putusan 4. Biaya Perkara 5. Ecourt
Jadwal Sidang Informasi Perkara Direktori Putusan Biaya Perkara e-Court

 

       

Program Prioritas Badilag Tahun 2025brosur hak web

Salinan dari KONTAK TABAYUN

Asset 1

WhatsApp Image 2023 09 29 at 01.08.55

Picture2   Picture1  Picture5
Picture3 Picture6
 Picture4 Picture7

74 WelWeb2022 02 02 02

Untuk Apa Tergugat di Panggil Kembali ?

Oleh: Abdurrahman, S.Ag.

 

Dalam perkara gugatan (contentius,) pada lingkup hukum perdata, ruang sidang merupakan tempat perjumpaan antara pihak penggugat dengan tergugat. Kehadiran para pihak disebabkan adanya panggilan yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan bergerak dari pengadilan menuju kediaman pihak semata-mata didorong oleh perintah ketua majelis (pasal 145 R.Bg/121 HIR). Bentuk dan tata caranya memiliki beberapa variasi yang ditentukan oleh kediaman atau keberadaan pihak.

Untuk satu nomor perkara, sejatinya cukup dengan satu kali panggilan yakni untuk sidang pertama saja. Bila sidang berserial dengan sidang berikutnya, kehadiran para pihak selanjutnya didasari atas pemberitahuan ketua majelis yang disampaikan langsung dalam ruang sidang. pemberitahuan tersebut dinilai berlaku sama dengan panggilan. Tata cara ini berjalan bila situasi dan kondisi para pihak dipastikan tidak pernah absen di persidangan.

Lain halnya bila pada sidang pertama di antara pihak diproyeksikan absen maka pasal 150 R.Bg/126 HIR mengatur bahwa sebelum mengambil keputusan (baca : verstek atau gugur), ketua majelis dapat memerintahkan juru sita untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir (baik penggugat ataupun tergugat). Pada ketentuan ini, peran juru sita kembali diberdayakan.

Dalam teks-teks hukum di atas, juru sita dengan panggilannya diposisikan sebagai “perpanjangan tangan” majelis hakim guna menghadirkan para pihak. Panggilan menjadi salah satu perangkat penting untuk mewujudkan prinsip contradictoir/ optegensprak yang menjadi ciri khas perkara gugatan (contentius). Dimana prinsip ini meniscayakan kedua belah pihak hadir, sehingga tercipta hak dan ruang yang sama bagi penggugat dan tergugat untuk saling jawab-menjawab, sanggah menyanggah dan saling membuktikan dalil masing-masing, hingga saling memberikan kesimpulan.

Selengkapnya !!!

  • Artikel
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Notifikasi Perkara12

ALUR ADMINISTRASI E-COURT

esummons2019 Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar Tata Cara Pendaftara Gugatan Online Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

 

WhatsApp Image 2025 04 15 at 11.19.57

 

 

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);