Dualisme Peradilan Paada Perkara Pengangkatan Anak Yang Diajukan Oleh Pemohon Beragama Islam

Logo Baru2

Selamat Datang di

PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

Jalan RA Kartini - Amlapura - Bali 80811. Telp / Fax : (0363) 21702 / (0363) 21702. Email : pa.karangasem@gmail.com || Email Delegasi : delegasi.pakarangasem@gmail.com || Email Pengaduan : pengaduan.pakarangasem@gmail.com
PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan Ini Kami Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Karangasem Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Sesuai atau Terjadi Penyimpangan, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
MAKLUMAT PELAYANAN

GUGATAN MANDIRI / PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI / PERMOHONAN MANDIRI

ZONA INTEGRITAS

Wilayah Bebas Dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Indonesia

Mahkamah Agung menyediakan Website Sebaran COVID -19 di Lingkungan Peradilan yang berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh aparatur pengadilan yang ada di satuan kerja baik PNS maupun Non PNS yang terdampak COVID-19.
Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Indonesia
         
1. Jadwal Sidang 2. Informasi Perkara 3. Direktori Putusan 4. Biaya Perkara 5. Ecourt
Jadwal Sidang Informasi Perkara Direktori Putusan Biaya Perkara e-Court
         

WhatsApp Image 2024 04 18 at 09.24.24brosur hak web

Salinan dari KONTAK TABAYUN

Asset 1

WhatsApp Image 2023 09 29 at 01.08.55

Picture2   Picture1  Picture5
Picture3 Picture6
 Picture4 Picture7

74 WelWeb2022 02 02 02

Dualisme Peradilan Paada Perkara Pengangkatan Anak Yang Diajukan Oleh Pemohon Beragama Islam

Oleh : Abdurrahman S,Ag.

 

Pendahuluan

 

Dalam amandemen pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan pasal 10 ayat (1) UU No.14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan UU NO.35 tahun 1999 dan kini diganti dengan pasal 18 UU No.48 tahun 2009  bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Peraturan perundangan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang dibagi dan dipisah berdasarkan yurisdiksi atau separation court sytem based on jurisdiction.  Secara sederhana yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum. Yurisdiksi yang dimaksud dari peraturan-peraturan tersebut adalah kewenangan absolut atau dalam bahasa belanda disebut attributive competentie atau attributive jurisdiction. Pada akhirnya masing-masing peradilan diberi kewenangan berdasarkan sengketa atau perkara yang ditanganinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Kendati masing-masing peradilan memiliki UU yang mengatur kewenangannya, pada prakteknya masih ditemukan jenis perkara yang menjadi “rebutan” lebih dari satu pengadilan untuk menangani jenis perkara tersebut dan persoalan ini dikenal dengan “titik singgung”.

Perkara yang masuk wilayah “titik singgung “ seolah memiliki dua sisi kewenangan, sebagai contoh perkara harta bersama yang diajukan oleh mantan suami iseri yang non muslim dan diperoleh saat dalam pernikahan yang dilaksanakan saat keduanya beragama Islam dan baru pindah agama setelah keduanya bercerai. Perkara harta bersama tersebut menjadi wilayah titik singgung Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dengan alasan pada satu sisi pihak yang berperkara adalah non muslim namun di sisi lain jenis perkara harta bersama tersebut adalah akibat dari hubungan perdata secara Islam yakni perkawinan secara agama Islam.

Terkait wilayah titik singgung tersebut pihak yang mengajukan perkara harus teliti melihat pokok perkara kemana harus diajukan. Bila salah memasukkan , maka perkara dianggap cacat formil dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan atau Majelis Hakim. Dan bagi pihak lawan dapat menggunakan lembaga“eksepsi absolut” untuk memohon kepada Majelis Hakim dalam persidangan agar perkara tersebut tidak menerima.

Bila kedua belah pihak tidak menyadari atau tidak mengetahui mengenai kewenangan sebuah Pengadilan maka dalam pemeriksaan, seorang hakim diberikan wewenang secara ex officio untuk menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang meskipun tidak ada eksepsi dari Tergugat.  Begitu detailnya pengaturan mengenai kewenangan absolut tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekacauan atau ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan oleh karenanya yahya harahap menyebut kewenangan absolut adalah termasuk public order (kepentingan umum). - Ditulis Oleh : Abdurrahman S,Ag

 

Selengkapnya ...!!!

 

 

  • Artikel
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Notifikasi Perkara12

WhatsApp Image 2024 04 03 at 11.12.32 AM 1

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem