Logo Baru2

slot gacor 4d Slot 4D Gacor slot gacor 4d slot 4d gacor slot 4d gacor slot 4d gacor https://www.caranavi.gob.bo/gob-municipal/ https://www.whisperint.com/ slot 4d gacor https://www.jms.ac.in/

Selamat Datang di

PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

Jalan RA Kartini - Amlapura - Bali 80811. Telp / Fax : (0363) 21702 / (0363) 21702. Email : pa.karangasem@gmail.com || Email Delegasi : delegasi.pakarangasem@gmail.com || Email Pengaduan : pengaduan.pakarangasem@gmail.com
PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan Ini Kami Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Karangasem Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Sesuai atau Terjadi Penyimpangan, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
MAKLUMAT PELAYANAN

GUGATAN MANDIRI / PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI / PERMOHONAN MANDIRI

ZONA INTEGRITAS

Wilayah Bebas Dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Indonesia

Mahkamah Agung menyediakan Website Sebaran COVID -19 di Lingkungan Peradilan yang berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh aparatur pengadilan yang ada di satuan kerja baik PNS maupun Non PNS yang terdampak COVID-19.
Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Indonesia
         
1. Jadwal Sidang 2. Informasi Perkara 3. Direktori Putusan 4. Biaya Perkara 5. Ecourt
Jadwal Sidang Informasi Perkara Direktori Putusan Biaya Perkara e-Court

 

       

Program Prioritas Badilag Tahun 2025brosur hak web

Salinan dari KONTAK TABAYUN

Asset 1

WhatsApp Image 2023 09 29 at 01.08.55

Picture2   Picture1  Picture5
Picture3 Picture6
 Picture4 Picture7

74 WelWeb2022 02 02 02

RE-KONVENSI ? (Rekonvensi atas Rekonvensi)

Oleh : Abdurrahman, S.Ag.

Sebuah Nomenklatur Baru

Pasal 4 ayat (2) UU nomor 14 tahun 1970 (telah diubah, terakhir dengan UU no. 48 tahun 2009), tentang kekuasaan kehakiman, memberikan amanat kepada peradilan yang ada di Indonesia untuk melaksanakan tugasnya secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam penjelasan pasal itu sendiri, khusus azas sederhana dan cepat, memiliki arti tidak diperlukan pemeriksaan dan acara yang berbelit-belit dan dapat menyebabkan proses sampai bertahun-tahun bahkan kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan.

Dalam prakteknya, semua peradilan yang berada di bawah mahkamah agung telah menerapkan azas sederhana dan cepat. Baik dalam teknis administrasi maupun pada teknis pradilan. Baik sebelum ada ketentuan undang-undang tersebut maupun setelahnya. Salah satu contoh, peradilan telah akrab dengan hukum acara perdata yang bernama rekonvensi, dimana Pasal 157-158 R.Bg/132a-132b HIR menjadi dasar legalitas-nya.

Rekonvensi merupakan ruang yang ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses beracara. Seorang tergugat dapat mengajukan gugatan terhadap penggugat dalam proses perkara yang berjalan, tanpa harus mendaftar sebagai perkara baru. Pemeriksaan pun disatukan, tidak dipisah dengan perkara yang sedang berjalan dan pada akhirnya hanya ada satu pembebanan biaya perkara. Rekonvensi bisa dikatakan sebagai upaya untuk menciptakan one stop prosedural (beberapa prosedur disediakan dalam satu prosedur).

Penyebutan dan pemaknaan istilah rekonvensi di kalangan ahli hukum cukup beragam. Sebagian menyebut dan mengartikan dengan gugatan balik. Sebagian lainnya menyebut dengan gugatan balasan dan ada juga yang menyebut dengan gugatan kembali. Tapi kesemuanya memiliki maksud yang identik, yakni adanya gugatan yang diajukan oleh tergugat ketika proses perkara yang diajukan penggugat sedang berjalan.  M.Yahya Harahap mengatakan bahwa kenyataan praktek peradilan, praktisi hukum telah menerima istilah rekonvensi sebagai hal yang hampir baku sehingga cukup alasan untuk mempergunakannya.[1] Dengan demikian istilah asli tersebut juga digunakan dalam tulisan ini.

Telah dimaklum, bahwa istilah rekonvensi baru akan muncul tatkala tergugat mengajukan gugatan balik bersamaan dengan jawaban. Jawaban tergugat dinamai dengan “jawaban konvensi” dan gugatan baliknya dengan “gugatan rekonvensi”. Namun bila tergugat tidak mengajukan gugatan balik maka istilah “konvensi” dan “rekonvensi” otomatis tidak akan muncul.

Pada prakteknya, dengan adanya gugatan rekonvensi, penggugat kerap kali bukan hanya sibuk mengajukan jawaban rekonvensi tapi juga menggugat kembali gugatan rekonvensi tersebut, meskipun sebelumnya penggugat sudah mengajukan gugatan konvensi. Sehingga timbul sebuah nomenklatur baru dalam persidangan dan pada putusan yakni rekonvensi atas rekonvensi atau “re-rekonvensi”.

Selengkapnya !!!

  • Artikel
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Notifikasi Perkara12

ALUR ADMINISTRASI E-COURT

esummons2019 Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar Tata Cara Pendaftara Gugatan Online Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

 

WhatsApp Image 2025 07 07 at 11.03.43

 

 

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);