RAPAT MONEV HASIL TEMUAN HAWASBID TRIWULAN IV TAHUN 2020
Tim Hawasbid Pengadilan Agama Karangasem pada khir Desember 2020 telah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Bidang (Hawasbid) Triwulan IV (Periode Oktober s/d Desember 2020). Laporan pengawasan tersebut merupakan kegiatan pengawasan terakhir Tim Hawasbid pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan Laporan Hawsbid tersebut, pada hari ini Selasa, tanggal 5 Januari 2021 tepat pukul 09.00 WITA seluruh Aparatur Pengadilan Agama Karangasem melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (MONEV) atas berbagai temuan dalam Laporan Hawasbid Triwulan IV 2020 tersebut.
Rapat tersebut selain diikuti oleh Ketua dan Tim Hakim Pengawas Bidang juga dihadiri Panitera dan Sekretaris beserta masing-masing Pegawai yang ada di bawahnya. Bapak Alik Rohadi, S.H., M.H. (Sekretaris PA Karangasem) mendapat giliran menjadi Moderator dan membuka kegiatan Rapat Monev kali ini.
Setelah Sekteraris membuka rapat, Ketua PA Karangasem (Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H.) memimpin langsung pembahasan Monev atas berbagai temuan Hawasbid Triwulan IV 2020. Di awal pembahasannya Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H. kembali menekankan bahwa Pelaksanaan Laporan Hawasbid dan Monev ini termasuk sistem Controlling/Checking (C) pada rangkaian manajemen Akreditasi Penjaminan Mutu yang harus dilakukan konsisten dan meningkat kualitasnya. (Baca juga: https://pa-karangasem.go.id/kras/berita/berita-terkini/300-tindaklanjuti-temuan-hawasbid-triwulan-iii-pengadilan-agama-karangasem-laksanakan-monitoring-dan-evaluasi-monev).
Terdapat 5 (lima) Sub Bagian yang disampaikan dalam laporan Hawasbid tersebut dan dibahas dalam Monev kali ini, yaitu: 1) Bidang Manajemen Peradilan, 2) Administrasi Perkara, 3) Administrasi Persidangan, 4) Administrasi Umum (Kesekretariatan), dan 5) Layanan Publik. Satu persatu temuan yang ada di dalam Laporan Hawasbid beserta penyebab dan dampaknya kemudaian dipaparkan oleh Ketua PA Karangasem.
Pada saat memaparkan satu persatu hasil temuan tersebut, Ketua PA Karangasem memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk memberikan tanggapan dan usulan. Diantaranya adalah temuan mengenai tidak adanya pelaksanaan kegiatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan layanan Sidang di luar gedung (Sidang Keliling) pada Pengadilan Agama Karangasem. Terkait dengan temuan ini, baik Sekretaris (Alik Rohadi, S.H., M.H.) dan Panitera (Ramli, S.H., M.H.) masing-masing memberikan tanggapan yang sama bahwa Pengadilan Agama Karangasem dari tahun ke tahun memang tidak pernah mendapat anggaran DIPA untuk kegiatan layanan Posbakum dan Sidang Keliling. Menurut keduanya, apabila anggaran atas kedua layanan tersebut diajukan tahun berikutnya dan ternyata dikabulkan, maka kita harus mengukur kemampuan dan benar-benar mengantisipasi agar mampu untuk merealisasikannya secara optimal.
Selain itu, item temuan Hawasbid yang harus mendapat penjelasan dari Hakim Pengawas Bidang. Temuan mengenai adanya kekosongan jabatan (kekurangan SDM) dan pegawai yang terlalu lama menduduki jabatan diantaranya diklarifikasi. Dimana menurut Khalisah Muyani, S.H.I. (Hakim Pengawas Bidang Administrasi Umum) menyampaikan bahwa meskipun pada tahun 2020 sudah pernah dilakukan Baperjakat dan belum ada realisasinya, maka untuk tahun 2021 ini Pengadilan Agama Karangasem harus tetap melakukan Baperjakat terkait hal itu dan kembali mengajukan usulan ke Mahkamah Agung RI atau Badilag MA RI melalui PTA Mataram.
Tepat pukul 11.00 WITA pembahasan atas temuan Hawasbid dan menentukan langkah tindakan perbaikannya, kemudian para Penanggungjawab layanan menyatakan siap untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan dari hasil MONEV Hawasbid ini paling lambat 1 (satu) bulan, kecuali temuan yang terkait dengan kebijakan eksternal dan pusat. Kemudian dari hasil MONEV tersebut Para Pejabat Penanggung jawab dan Pelaksana masing-masing Bidang Pengawasan menandatangani Kontrak Kinerja Permintaan Perbaikan dengan komitmen, terhadap hasil tindak lanjut perbaikannya nanti akan dilaporkan disertai dengan eviden perbaikannya pada tanggal 05 Februari 2021.